POLMAN– Warga Polewali Mandar, Sulawesi Barat, digemparkan oleh insiden penembakan brutal yang menewaskan seorang pria bernama Husain (35), warga Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa.
Polisi menetapkan tiga pria berinisial DR, F, dan AK sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang mengarah pada ancaman hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, dalam konferensi pers pada Senin, 20 Oktober 2025, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah resmi ditahan. “Kami sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka untuk sementara, kemudian tersangka tersebut kami sudah melakukan penahanan,” ujarnya.
Eksekusi Terencana di Tengah Keramaian
Menurut Budi, tersangka DR diduga sebagai eksekutor sekaligus pemilik senjata api yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Ia menyebutkan bahwa pembunuhan ini bukan tindakan spontan, melainkan telah dirancang sebelumnya.
“DR adalah pelaku utama. Ia membawa senjata api dan melakukan penembakan. Ini bukan pembunuhan biasa, tapi sudah direncanakan,” tegas Budi.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu siang, 20 September 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Ketiga tersangka disebut membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor sejak korban berada di sekitar Pasar Campalagian.
Penembakan terjadi tak lama setelah korban keluar dari area pasar. “Dua sepeda motor digunakan pelaku mulai pukul 15.00 WITA. Mereka membuntuti korban sampai akhirnya melakukan penembakan,” beber Budi.
Motif Belum Terungkap, Polisi Lanjutkan Pendalaman
Meski telah menetapkan tiga tersangka, polisi belum mengungkap peran F dan AK secara rinci, termasuk motif di balik pembunuhan sadis tersebut. AKP Budi Adi menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap latar belakang dan hubungan para pelaku dengan korban.
“Motifnya belum bisa kami sampaikan. Kami masih mendalami keterlibatan dua tersangka lainnya,” katanya, dalam jumpa persnya.
Ancaman Hukuman Mati Menanti
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan selama 20 tahun.
“Adapun pasal yang kami sangkakan adalah pasal 340, ancaman hukumannya pidana mati atau ancaman seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun,” pungkas Budi.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Sulawesi Barat, memunculkan berbagai spekulasi tentang motif dan latar belakang para pelaku. Polisi diharapkan segera mengungkap fakta-fakta penting agar masyarakat mendapat kejelasan dan rasa aman kembali pulih.(*)






