PAREPARE– Kepolisian Republik Indonesia kembali menggelar Operasi Zebra Pallawa 2025 secara serentak di seluruh wilayah tanah air. Operasi yang mengedepankan fungsi Satuan Lalu Lintas ini berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, dengan fokus pada peningkatan kepatuhan masyarakat dan penekanan angka fatalitas kecelakaan.
Di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, operasi ini dikukuhkan lewat apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, Senin pagi, 17 November 2025.
Apel berlangsung di Jalan Andi Mappatola, depan Mapolres Parepare, dan turut dihadiri Wali Kota Parepare H. Tasming Hamid bersama jajaran pejabat lintas instansi.
Hadir pula sejumlah tokoh penting:
– Ketua DPRD Parepare Ir. H. Kaharuddin Kadir
– Dan Denpom XIV-2 Letkol CPM Agustadi
– Dan Yon B Pelopor Brimob Kompol Dr. Ramli
– Perwakilan Pengadilan Negeri dan Dandim 1405/Parepare
– Kepala Jasa Raharja Parepare Almayda
– Kadis Perhubungan Fitriyani
– Kasat Pol PP Ulfa Lanto
– Waka Polres Kompol Saharuddin
– serta jajaran PJU Polres Parepare.
Pasukan apel terdiri dari personel Kodim, Polres, Brimob, Satpol PP, Dishub, BPBD, hingga petugas kesehatan Call Center 112. Sebagai simbol dimulainya operasi, Kapolres menyematkan pita operasi kepada perwakilan TNI/Polri dan instansi terkait.
Dalam amanat Kapolda Sulsel yang dibacakan Kapolres, ditegaskan bahwa Operasi Zebra Pallawa 2025 menjadi langkah awal cipta kondisi jelang Operasi Lilin 2025.
Ada delapan pelanggaran prioritas yang akan ditindak tegas:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara / tidak memakai sabuk pengaman
2. Pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak memakai helm standar / knalpot brong
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Kendaraan over dimensi/over loading (ODOL) dan plat nomor tidak sesuai spek
8. Melebihi batas kecepatan / balapan liar
Apel yang berakhir pukul 08.35 WITA ini menjadi penanda dimulainya operasi di Parepare. Kapolres menegaskan, masyarakat diimbau untuk lebih tertib, mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi kendaraan, dan menghindari pelanggaran yang menjadi target operasi.(*)






