MAROS — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Maros pada 4 Juli 2026 bukan sekadar seremoni tahunan.
Di balik tanggal bersejarah itu tersimpan kisah panjang perjuangan para tokoh adat, pemuda, dan masyarakat yang menginginkan Maros berdiri sebagai kabupaten tersendiri.
Perjuangan tersebut berawal dari sebuah pertemuan sederhana di kediaman Karaeng Turikale VII, H. Andi Mapparessa Daeng Sitaba, jauh sebelum Kabupaten Maros resmi dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959.
Budayawan Maros, Andi Riza A, mengungkapkan bahwa gagasan menjadikan Maros sebagai daerah otonom lahir dari kegelisahan para tokoh masyarakat terhadap masa depan wilayah tersebut.
“Tokoh-tokoh adat, pemimpin masyarakat, dan unsur pemerintahan saat itu berkumpul di kediaman Karaeng Turikale VII. Dari pertemuan itulah lahir kesepakatan membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Maros,” kata Andi Riza, sabtu (4/7/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah tokoh berpengaruh, di antaranya A. Abd. Rahman Daeng Mamangung, H.A. Siradjuddin Karaeng Simbang, Djaya Amir Daeng Mangalle, serta Intje Mannambai Ibrahim yang saat itu menjabat Kepala Pemerintahan Maros.
Dalam forum tersebut, H. Andi Mapparessa Daeng Sitaba dipercaya memimpin perjuangan sebagai Ketua Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Maros.
Menurut Andi Riza, salah satu langkah strategis yang dilakukan Karaeng Turikale VII ialah menggelar pacuan kuda di Bontojolong, wilayah yang kini masuk Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale.
Kegiatan itu bukan sekadar ajang olahraga rakyat, tetapi menjadi momentum mempertemukan sejumlah tokoh berpengaruh di Sulawesi Selatan.
Karaeng Turikale mengundang Puatta H. Andi Mappanyukki Sultan Ibrahim, Raja Bone terakhir yang sangat dihormati, bersama putranya, Andi Pangerang Petta Rani, yang saat itu menjabat Gubernur Sulawesi Selatan dan Tenggara.
Usai pacuan kuda, para tamu dijamu di kediaman Karaeng Turikale. Dalam pertemuan tersebut, Andi Mapparessa Daeng Sitaba menyampaikan langsung cita-cita masyarakat Maros untuk memiliki kabupaten sendiri.
“Puatta Andi Mappanyukki menyambut baik usulan tersebut. Bahkan beliau langsung meminta putranya, Andi Pangerang Petta Rani, untuk menindaklanjutinya,” ujar Andi Riza.
Dari pertemuan itu kemudian lahir sebuah proposal resmi yang diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Tenggara sebelum diteruskan kepada Presiden RI, Soekarno, di Jakarta.
Perjuangan masyarakat Maros memasuki babak baru pada 25 Juli 1956. Saat itu DPRDS Swatantra Makassar memutuskan menggabungkan tiga kewedanaan, yakni Maros, Pangkajene, dan Pulau-pulau, dengan rencana ibu kota berada di Pangkajene.
Keputusan tersebut memicu penolakan keras dari masyarakat Maros.
Sebulan kemudian, tepatnya pada 26 Agustus 1956, para tokoh adat Toddo’ Limayya, Lebbo’ Tengngae, Gallarang Appaka, bersama unsur partai politik dan organisasi kemasyarakatan menggelar konferensi besar.
Konferensi itu menghasilkan sebuah mosi yang menuntut agar Maros ditetapkan sebagai ibu kota kabupaten.
Mosi tersebut kemudian dibawa langsung oleh Karaeng Turikale VII bersama Karaeng Simbang, H.A. Siradjuddin Daeng Maggading, untuk menemui Gubernur Militer Andi Pangerang Petta Rani di Makassar.
Dalam pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu, utusan Maros menyampaikan sikap tegas.
“Jika Maros tidak ditetapkan sebagai ibu kota kabupaten, maka masyarakat akan memperjuangkan pembentukan Kabupaten Maros sebagai daerah otonom tersendiri,” kata Andi Riza mengutip dokumen sejarah yang dimilikinya.
Untuk memperkuat perjuangan, dibentuk Panitia Persiapan Kabupaten Maros yang dipimpin langsung oleh Karaeng Turikale VII.
Dalam catatan sejarah Kabupaten Maros, Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, juga pernah berkunjung ke Maros pada 1953.
Saat itu Soekarno disambut di Alun-alun Maros oleh Karaeng Turikale VII bersama para karaeng, arung, gallarang, tokoh masyarakat, serta pimpinan partai politik.

Meski belum ditemukan arsip yang menjelaskan agenda spesifik kunjungan tersebut, momen itu dinilai memiliki arti historis karena terjadi ketika semangat pembentukan Kabupaten Maros mulai tumbuh di tengah masyarakat.
“Pasca kunjungan Soekarno, gerakan masyarakat semakin kuat. Tokoh pemuda, tokoh adat, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan mulai bergerak lebih aktif memperjuangkan Maros sebagai kabupaten tersendiri,” ujar Andi Riza.
Perjuangan panjang itu akhirnya membuahkan hasil.
Pada 4 Juli 1959, pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum lahirnya Kabupaten Maros sebagai daerah otonom.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 1 Februari 1960, Nurdin Djohan dilantik sebagai Badan Kuasa Daerah Tingkat II (BKDH TK II) Maros pertama.
Bagi masyarakat Maros, 4 Juli bukan sekadar hari jadi daerah. Tanggal itu menjadi penanda kemenangan sebuah perjuangan panjang yang dirintis para tokoh adat, pemuda, dan masyarakat yang tak pernah berhenti memperjuangkan identitas serta kemandirian daerahnya.
“Maros lahir dari perjuangan kolektif masyarakat. Karena itu sejarah ini penting terus diingat oleh generasi sekarang,” tutup Andi Riza.






