Bimtek DPRD Parepare Ditahan: Wali Kota Dituding Melabrak APBD dan Merendahkan Fungsi Legislatif

Anggota DPRD Parepare, Sappe

PAREPARE— Persoalan penghentian atau penahanan anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Parepare kini menjelma menjadi badai politik yang menampar wajah pemerintahan daerah. Larangan terhadap kegiatan yang sejatinya telah dianggarkan dalam APBD bukan sekadar keputusan administratif, melainkan sinyal keras tentang bagaimana eksekutif memperlakukan lembaga legislatif yang seharusnya menjadi mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sejumlah anggota dewan menilai langkah Wali Kota Parepare sebagai tindakan keliru, bahkan berbahaya. Anggota DPRD, Sappe, menegaskan bahwa Bimtek bukan sekadar perjalanan dinas, melainkan penguatan kapasitas dan pendalaman tugas anggota dewan. “Sangat salah dan keliru kalau Wali Kota melarang kami Bimtek, padahal anggarannya sudah tercantum dalam APBD,” ujar pria yang akrab disapa anak nelayan tersebut, Rabu, 19 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan mendasar pun mencuat atas dasar kewenangan apa kegiatan yang sudah diikat dalam dokumen APBD dihentikan atau ditahan? APBD bukan daftar belanja yang bisa diperlakukan sesuka hati kepala daerah. Ia adalah produk hukum daerah yang tunduk pada mekanisme PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Lebih jauh, UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa DPRD dan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berkedudukan sebagai mitra sejajar. DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sementara kepala daerah menjalankan fungsi eksekutif.

Bila benar terjadi penahanan anggaran yang telah ditetapkan untuk mendukung fungsi DPRD, maka persoalan ini bukan lagi sekadar soal “Bimtek”, melainkan soal rusaknya prinsip checks and balances.

Secara normatif, kegiatan peningkatan kapasitas DPRD bukan barang baru. PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD secara jelas mengatur belanja penunjang kegiatan DPRD. Artinya, Bimtek adalah bagian dari sistem, bukan sekadar keinginan sesaat.

Yang lebih serius adalah dampak terhadap pihak ketiga. Penyelenggara Bimtek yang sudah melakukan persiapan mulai dari pemesanan tempat, transportasi, akomodasi, hingga narasumber berpotensi mengalami kerugian finansial maupun administratif jika kegiatan dihentikan sepihak.

Pemerintah Kota Parepare bukan hanya berhadapan dengan DPRD, tetapi juga dengan konsekuensi hukum dari pihak swasta yang dirugikan. Dari perspektif tata kelola pemerintahan, tindakan eksekutif harus memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, kepastian hukum, transparansi, dan proporsionalitas.

Kekuasaan tidak boleh dipakai untuk menghambat fungsi legislatif hanya karena perbedaan kepentingan politik. Jika memang ada alasan administratif atau efisiensi anggaran, pemerintah wajib menyampaikannya secara terbuka dan tertulis, bukan sekadar melarang.

Ancaman DPRD untuk membawa persoalan ini ke Ombudsman hingga DPR RI adalah alarm keras bagi Wali Kota Parepare. Publik berhak tahu, apakah anggaran Bimtek benar sudah ditetapkan dalam APBD, apakah dokumen pelaksanaannya tersedia, siapa yang memerintahkan penghentian, dan bagaimana nasib kerugian pihak ketiga. Jika semua tindakan pemerintah memang berdasar hukum, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi.

Sebaliknya, bila terdapat penyalahgunaan kewenangan atau keputusan tanpa dasar hukum yang jelas, maka DPRD maupun lembaga pengawasan memiliki alasan kuat untuk menuntut pertanggungjawaban. Kasus ini bisa menjadi preseden buruk  eksekutif yang menahan anggaran legislatif sama saja dengan merobek lembaran demokrasi daerah.

Pos terkait