Seret Mantan Kepala BPN Pangkep, Notaris Siti Hajrah Diduga Rugikan Kliennya Sebesar Rp 80 Juta

Ilustrasi Notaris terima dana dari cliannya.

PANGKEP – Diduga Notaris Siti Hajrah S.H di Kelurahan Aroeng Appaka, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulaun telah merugikan kliennya asal Maros, TM, Kamis (25/12/2025).

TM merasa dirugikan karena dirinya telah melakukan transaksi pembayaran pengurusan dokumen setirtifikat miliknya sejak dua tahun lalu, namun tidak kunjung selesai hingga saat ini.

“Lokasi saya yang di urus oleh Notaris Siti Hajrah itu berada di Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangaya, Pangkep. Saya juga telah menyetor dana pengurusan sebesar Rp, 80.000.000,”kata TM.

TM menyebutkan, setelah dirinya malakukan konfirmasi kepada pihak Notaris Siti Hajrah mengenai proses penyelesaian sertifikatnya, namun tidak diberikan jawaban yang pasti.

“Tentunya kami ini hanya butuh kepastian, karena ini sudah dua tahun. kalaupun tidak dapat diselesaikan setidaknya dana yang telah diterima sebesar, Rp.80 juta itu sekiranya dapat dikembalikan,”ucap TM.

TM juga menyampaikan, pihak Notaris Siti Hajrah itu diduga telah mengakui dana yang telah diterimanya itu telah dia dibagi-bagikan.

Dalam proses pembagian itu, Notaris Siti Hajrah diduga telah menyeret nama mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pangkep dan Kepulauan, saat ini menjabat Kepala BPN Kabupaten Sidrap, TF.

“Dia bilang itu dana telah dibagi-bagi untuk kepengurusan sertifikat saya, termasuk menyebut nama mantan Kepala BPN Pangkep. Kalaupun dana saya telah disetor harusnya sertifikat itu dapat diselesaikan, tapi nyatanya sampai saat ini belum ada kejelasan,”kata TM.

Setelah wartawan Kilassulawesi.com melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Notaris Siti Hajrah, namun tidak memberikan tanggapan dan jawaban.(*)

 

Pos terkait