KEPULAUAN SELAYAR – Konflik sengketa lahan yang sempat melumpuhkan aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Nomor 124 Tambolongan Timur, Desa Tambolongan, Kecamatan Bontosikuyu, akhirnya menemui titik terang.
Melalui pendekatan humanis, Polres Kepulauan Selayar berhasil memediasi penyelesaian sengketa tersebut pada Selasa (06/01/2026) malam.
Langkah luar biasa diambil oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Sukarman, S.H., M.H. Demi memastikan segel sekolah segera dibuka, ia berinisiatif menalangi pembayaran kompensasi lahan menggunakan dana pribadi yang dipinjam melalui Koperasi Primkoppol Polres Kepulauan Selayar.
Pertemuan yang berlangsung di ruangan Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Masdar J. Pratama, Camat Bontosikuyu, Drs. Muh Arif, Kepala Desa Tambolongan, Makawaru, Pemillik Lahan, Abdul Aziz, Kepala Sekolah SDI 124 Tambolongan Timur, Mustari.
Dalam musyawarah tersebut, disepakati nilai kompensasi lahan sebesar Rp.35.000.000. Namun, kendala muncul ketika pihak Dinas Pendidikan menyatakan bahwa anggaran daerah baru bisa dicairkan pada APBD Perubahan, sekitar bulan Agustus 2026.
Mengingat pentingnya hak pendidikan anak-anak yang tidak bisa menunggu hingga Agustus, IPTU Sukarman memutuskan untuk mengambil langkah diskresi dengan meminjam dana ke koperasi kepolisian agar pembayaran bisa dilakukan seketika itu juga.
“Pertimbangan utama kami adalah kepentingan anak-anak. Kami melaksanakan perintah pimpinan agar persoalan ini segera selesai, sehingga proses belajar mengajar bisa kembali berjalan dan hak anak-anak mendapatkan pendidikan tidak terabaikan,” tegas IPTU Sukarman.

Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil, yang menekankan penyelesaian masalah secara cepat dan solutif.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan, Masdar J. Pratama menyampaikan, apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif tersebut. Menurutnya, tindakan Kasat Reskrim adalah bentuk nyata sinergi lintas sektor yang luar biasa.
“Kami sangat berterima kasih. Ini adalah langkah luar biasa demi memastikan anak-anak tetap bisa belajar, sembari pemerintah daerah menyiapkan penyelesaian anggaran sesuai mekanisme yang berlaku,”ujar Masdar.
Setelah menerima pembayaran kompensasi, Abdul Aziz selaku pemilik lahan menyatakan masalah telah selesai secara kekeluargaan.
Ia menjamin tidak akan ada lagi tuntutan di masa mendatang dan berkomitmen segera membuka gembok serta segel sekolah.
Dengan ditandatanganinya surat pernyataan bersama, SD Inpres Nomor 124 Tambolongan Timur kini resmi dapat beroperasi kembali secara normal, memastikan masa depan pendidikan anak-anak di Desa Tambolongan tetap terjaga.
