MAROS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Turikale.
Seorang pria berinisial A (36 tahun) diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Turikale,”ujarnya, Senin (4/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (01/05/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Topas, Kelurahan Pettuadae. Berdasarkan keterangan korban, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminta bantuan.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan dengan alasan kehabisan ongkos, lalu memanfaatkan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya,” jelas Ridwan.
Pelaku awalnya meminta bantuan untuk menjual sepatu dan mengaku kehabisan ongkos pulang kampung. Ia kemudian meminta diantar ke Makassar.
“Setelah kembali ke lokasi awal, pelaku sempat membeli makanan sebelum berpamitan dengan alasan hendak ke masjid. Saat korban lengah, pelaku diduga mengambil kunci motor dan membawa kabur kendaraan milik korban,”ucap AKP Ridwan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Polres Maros yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim, IPDA Ahmad Muhajir langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Tim Jatanras bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Ma’rang, Kabupaten Pangkep,”ungkap AKP Ridwan.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Pangkep sebelum melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu, (03/05/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, di halaman salah satu masjid di wilayah Ma’rang.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor di halaman salah satu masjid setelah dilakukan koordinasi dengan Resmob Polres Pangkep,”terang Ridwan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan berencana menjual kendaraan tersebut di wilayah Barru dengan harga sekitar Rp5 juta.
“Ia juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain seperti Palopo, Makassar dan Pinrang,”katanya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan serta memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir,”tutup Ridwan.(*)
Pengungkapan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor oleh Polres






