Parepare Kecil, Masalah Besar: Pemkot Ditantang Tegas Hadapi Developer RTH

Salah satu perumahan milik pengembang yang menjadi sorotan akan kondisi wilayahnya di Parepare

PAREPARE – Persoalan tata ruang kembali mencuat ke permukaan. Di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, sorotan publik mengarah pada pengembang (developer) yang berani membangun di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kasus ini menjadi cermin nasional bahwa penegakan aturan tata ruang masih menghadapi tantangan serius di berbagai daerah.

Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad, menilai tindakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) mengeluarkan surat teguran kepada developer adalah langkah tepat. “Site plan bukan sekadar formalitas, ini garis hidup kota,” tegasnya, Selasa 27 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Surat teguran hanyalah pintu masuk. ” Jika pembangunan tetap dilakukan di area RTH, sanksi tegas menanti diantaranya, penghentian sementara pembangunan, pembatalan site plan dan
Pencabutan izin,”ungkapnya.

Lebih jauh, pemerintah kota dapat menolak penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. Sofyan menambahkan, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), pihak yang mengubah fungsi ruang secara ilegal, termasuk RTH, dapat dikenakan pidana penjara dan denda besar.

RTH seperti taman kota, jalur hijau, dan hutan kota wajib dipertahankan demi keserasian lingkungan. Alih fungsi RTH bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kualitas hidup masyarakat.
RTH adalah paru-paru kota. Ia menjaga keseimbangan ekologi, menjadi ruang publik, dan penyangga kesehatan warga. Ketika dialihfungsikan menjadi perumahan, masyarakat kehilangan hak atas lingkungan sehat.

Kasus Parepare menjadi alarm nasional. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia, khususnya di Parepare dituntut lebih tegas dalam menegakkan aturan tata ruang. Penertiban bukan sekadar teguran, tapi tindakan nyata untuk mengembalikan fungsi RTH yang dialihfungsikan secara tidak sah. Kasus ini menegaskan bahwa developer nakal bukan hanya merusak tata ruang, tapi juga menggugat harga diri kota dan hak warga atas lingkungan sehat.(*)

Pos terkait