BARRU – Dugaan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Barru. Sebuah truk bermuatan besar diamankan aparat TNI Kodim 1405/Mallusetasi saat mengisi BBM di SPBU Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kamis, 29 Januari 2026, lalu masih misterius hingga saat ini.
Truk tersebut diketahui menggunakan tandon berkapasitas hingga 10 ton untuk menampung solar bersubsidi. Sopir menutup muatan dengan terpal agar tidak mencolok. Aparat juga menemukan sejumlah pelat nomor kendaraan dengan kode wilayah berbeda yang diduga digunakan untuk mengelabui pengawasan di berbagai SPBU.
Dandim 1405/Mallusetasi, Letkol Kav S Simanjuntak membenarkan pengungkapan tersebut. “Tanya Polsek pak, kami hanya membantu sudah diserahkan ke Polsek,” singkatnya. Barang bukti dan sopir truk kini ditangani oleh Polsek Soppeng Riaja dan dilimpahkan ke Polres Barru.
Menanggapi kasus ini, Senior Supervisor Communication & Relations PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, Rabu, 11 Februari 2026, menegaskan bahwa Pertamina telah menerapkan pengawasan berlapis melalui digitalisasi SPBU, pemantauan harian oleh Sales Area, serta audit kepatuhan. “Setiap laporan dugaan penyimpangan langsung ditindaklanjuti melalui investigasi, pengecekan riwayat transaksi, dan rekaman CCTV SPBU,” jelasnya.
Okky menambahkan, sistem digitalisasi memungkinkan deteksi otomatis terhadap pola transaksi tidak wajar, seperti pengisian berulang dalam waktu singkat atau volume yang melampaui batas ketentuan. Program Subsidi Tepat juga diterapkan dengan pencatatan identitas kendaraan, pembatasan pembelian sesuai aturan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat setempat.
SPBU yang terindikasi melakukan praktik ilegal dapat dikenai evaluasi kuota sementara hingga hasil investigasi selesai. Pertamina menegaskan sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, pengurangan kuota, pembekuan pasokan, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Dalam penindakan, Pertamina bekerja sama dengan TNI/Polri, Pemda, dan BPH Migas. “Koordinasi rutin dilakukan terutama ketika ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Okky.
Menanggapi modus baru seperti penggunaan pelat nomor ganda dan penyamaran muatan dengan terpal, Pertamina disebut telah memperketat sistem verifikasi, pencatatan nomor polisi, serta integrasi data kendaraan dengan sistem pusat. Penguatan digitalisasi transaksi SPBU juga menjadi prioritas, termasuk real-time monitoring dan validasi data kendaraan.
Meski data distribusi per SPBU tidak dapat dipublikasikan secara terbuka karena bersifat operasional internal, Pertamina menyatakan siap memberikan informasi umum kepada instansi berwenang.
Pertamina juga mendorong masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui call center 135, media sosial resmi, atau aparat setempat. “Informasi dari masyarakat sangat membantu sebagai early warning system untuk mencegah praktik ilegal,” tegas Okky Aditya Wibowo. (*)






