PANGKEP– Kontroversi pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) untuk zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui rekening Bank Sulselbar sejak 2022 terus menuai sorotan.
Isu ini bahkan melebar ke media sosial dengan tudingan miring terhadap Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pangkep, yang dituding memaksakan pemotongan gaji ASN tanpa dasar hukum yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Pangkep, H. Muh. Arif Arfah, Lc., akhirnya angkat bicara. Dari data yang diterima, Senin, 30 Maret 2026, ia menyampaikan keprihatinan atas tuduhan yang dinilainya mengarah pada fitnah terhadap lembaga.
“Saya hanya bisa mengurut dada dan bersabar, serta menyerahkan semuanya kepada Allah SWT. Kami yang terlibat dalam melayani umat di lembaga ini sejak awal berniat ikhlas dan bekerja secara profesional,” ujarnya.
Arif menegaskan, jika ada pihak yang meragukan atau menuding pengelolaan zakat di BAZNAS Pangkep, sebaiknya menempuh jalur klarifikasi langsung, bukan menyebarkan opini di media sosial.
“Kalau memang ada tudingan miring, kenapa tidak datang langsung ke kantor BAZNAS Kabupaten Pangkep? Kami sangat terbuka untuk menjelaskan secara detail mengenai program dan pengelolaan dana umat yang kami lakukan. Itu jauh lebih bijak,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia membantah keras anggapan bahwa BAZNAS memiliki kewenangan memaksakan pemotongan gaji ASN. Menurutnya, lembaga zakat tidak memiliki kekuatan untuk mengatur kebijakan kepegawaian.
“Kami tidak punya kekuatan untuk memaksakan pemotongan gaji ASN. Semua bentuk penghimpunan zakat dilakukan berdasarkan kesadaran dan keikhlasan. Kami berharap masyarakat yang belum memahami dapat melakukan klarifikasi langsung kepada kami,” tambahnya.
Arif juga menekankan bahwa BAZNAS bekerja berdasarkan landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Secara kelembagaan, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. “Kami beroperasi sesuai aturan negara dan syariat Islam, bukan atas dasar kepentingan tertentu,” jelasnya.
Ia kemudian mengutip firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” sebagai landasan spiritual pentingnya pengelolaan zakat secara terorganisir.
Hadits Rasulullah SAW juga menjadi pengingat agar masyarakat berhati-hati dalam menyampaikan informasi: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketua BAZNAS Pangkep itu pun mengajak masyarakat untuk menjaga etika dalam bermedia sosial serta mengedepankan tabayyun (klarifikasi) sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan amanah umat dengan transparan dan akuntabel. Pintu kami selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin mengetahui program dan pengelolaan dana zakat di BAZNAS Kabupaten Pangkep,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di media sosial, serta dapat melihat pengelolaan zakat sebagai bagian dari amanah besar yang dijalankan secara profesional dan sesuai aturan. (*)






