PANGKEP – Polemik zakat infak sedekah (ZIS) yang menyeret ASN Pangkep akhirnya memaksa Bupati Dr. HM Yusran Lalogau angkat bicara. Dalam beberapa pekan terakhir, isu pemaksaan potongan gaji melalui Bank Sulselbar untuk Baznas memicu keresahan, bahkan muncul kabar adanya “kartu Baznas” sebagai syarat administrasi.
“Saya baru tahu kalau ada dibilang kartu Baznas. Saya juga berzakat, tidak ada ji dikasihkan kartu Baznas,” tegas Yusran saat menanggapi isu yang mencuat dalam permohonan SIP perawat.
Bupati menegaskan zakat tidak boleh dipaksakan. “Itu harus ikhlas. Jadi jika ada ASN yang merasa terbebani jangan lakukan, karena tidak ada paksaan kalau mau berzakat. Kalau ada ASN yang pernah terzalimi dalam jenjang karirnya karena tak berzakat di Baznas, sampaikan,” ujarnya lantang, Selasa 31 Maret 2026, melalui sambungan telepon ke Kilassulawesi.
Yusran memperingatkan akan mengambil langkah tegas jika ada OPD yang terbukti memaksa ASN. “Berikan kebebasan, jangan ada intimidasi atau sebagainya,” tandasnya. ” Sudah dulu, mauka naik ke pesawat,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak Baznas Pangkep pun telah menegaskan posisinya hanya sebagai operator penerima dan pengelola dana. Dana zakat yang masuk disalurkan untuk bantuan sosial. Baznas juga menolak disebut sebagai pihak yang memaksa ASN.
Polemik ZIS di Pangkep ini semakin menyingkap wajah keras birokrasi, di mana ASN dipaksa memilih antara “ikhlas” atau tunduk pada aturan tak resmi. DPRD pun sudah mengingatkan agar pemda tidak menjadikan Baznas sebagai alat tekanan.
Kini giliran Bupati menegaskan, zakat harus ikhlas, bukan paksaan. Pesan ini menjadi ujian serius bagi birokrasi Pangkep apakah keberanian ASN untuk bersuara akan benar-benar dilindungi, atau justru kembali terhimpit oleh kultur tekanan yang selama ini membayangi.(*)






