PAREPARE– Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad, menyoroti adanya potensi kerugian negara akibat tumpang tindih penanganan kasus antara aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, baik kepolisian maupun kejaksaan sama-sama melakukan penyelidikan atas kasus tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Parepare.
Sofyan menjelaskan, sesuai aturan, institusi yang lebih dulu menaikkan status perkara dari tahap lidik ke tahap sidik berhak menangani kasus tersebut. Jika kejaksaan lebih dulu meningkatkan ke tahap sidik, maka Polres Parepare seharusnya mundur. “DIPA yang sudah digunakan harus dikembalikan, di sinilah kerugian negara timbul,” ujarnya, Selasa, 24 Maret 2026.
Kasus tunjangan DPRD Parepare sempat dihentikan pada Desember 2025 setelah anggota dewan melakukan pengembalian dana. Namun, pada 2 Januari 2026, Polres Parepare kembali membuka kasus tersebut. Langkah ini disebut sebagai respon atas tindakan kejaksaan yang lebih dulu melakukan pemanggilan sebelum bulan Ramadan 2026.
Informasi yang beredar bahkan menyebut rencana gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Jika Polres menaikkan kasus ke tahap sidik, maka penyidik wajib mengirimkan SPDP ke kejaksaan.
Situasi ini membuat kejaksaan disebut akan mengejar SPDP sebagai bukti bahwa kasus tunjangan DPRD sudah resmi naik sidik di Polres.
Sofyan menilai, baik Polres maupun Kejaksaan Parepare sama-sama mencurigakan. Ia mengaitkan penghentian kasus pada Desember 2025 dengan dugaan adanya dana hibah Rp1,4 miliar untuk Polres Parepare. Total hibah yang diterima Polres dan Kejaksaan disebut mencapai Rp2,8 miliar, padahal kondisi APBD Parepare sedang tidak sehat. “Ada aroma dugaan gratifikasi,” tegasnya.
Selain itu, Sofyan mengaitkan kasus ini dengan keterlambatan persetujuan APBD 2026. APBD baru disetujui pada 20 Desember 2025 setelah adanya supervisi KPK. Ia menduga pihak-pihak tertentu kecewa karena Polres menghentikan kasus dengan alasan pengembalian dana, sehingga bola kasus kemudian digulirkan ke kejaksaan.
Kasus ini bermula dari tiga dugaan korupsi yang ditangani kepolisian pada 2025, yakni:
– UPTD Parkir Dishub terkait penyalahgunaan lahan parkir di area pelabuhan,
– Disporapar terkait sewa tenda Ramadan Fair 2024,
– DPRD Parepare terkait pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi tahun 2024.
Sofyan mendesak agar Divpropam Mabes Polri dan Jamwas Kejaksaan Agung turun tangan memeriksa kasus ini agar terang benderang.(*)






