PAREPARE– Meskipun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare saat ini berpindah ke lokasi sementara di Jalan Agus Salim No. 135, komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah tetap dibukanya layanan percepatan paspor (VIP) bagi masyarakat yang membutuhkan penerbitan dokumen perjalanan secara cepat.
Layanan ini memungkinkan proses penyelesaian paspor dilakukan pada hari yang sama (same day service), setelah seluruh tahapan permohonan diselesaikan.
Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Ade Yanuar menegaskan bahwa perpindahan lokasi tidak mengurangi kualitas layanan. “Walaupun saat ini kami beroperasi di kantor sementara, layanan seperti percepatan paspor tetap kami hadirkan demi memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam kondisi mendesak,” ujarnya.
Layanan percepatan paspor dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon tetap harus mengikuti prosedur resmi serta melengkapi seluruh persyaratan dokumen.
Masyarakat diimbau untuk merencanakan pengurusan paspor sejak jauh hari, namun dengan adanya layanan ini kebutuhan mendesak seperti berobat atau perjalanan mendadak tetap dapat terakomodir.
Responsif dan Humanis
Dengan tetap dibukanya layanan VIP di lokasi sementara, Kantor Imigrasi Parepare menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif, tanpa terpengaruh oleh kondisi operasional yang sedang berlangsung.
Langkah ini sekaligus menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas lembaga, sebab publik menaruh harapan besar agar pelayanan imigrasi tidak sekadar formalitas, melainkan benar-benar hadir sebagai solusi nyata di tengah kebutuhan mendesak masyarakat.
Di tengah sorotan publik terhadap kualitas birokrasi, keberanian Imigrasi Parepare mempertahankan layanan percepatan paspor di kantor sementara menjadi simbol komitmen menjaga harga diri pelayanan publik dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh keterbatasan fasilitas. (*)






