Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perketat Pengawasan Distribusi Solar Subsidi di Sidrap, Tegaskan Penyaluran Harus Tepat Sasaran

Pengisian BBM di SPBU

SIDRAP- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menindaklanjuti informasi terkait praktik penjualan solar subsidi hasil pelangsiran dengan harga tinggi di wilayah Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Aktivitas pelangsiran yang dilakukan oleh oknum dengan membeli BBM subsidi dari SPBU menggunakan jerigen, kemudian menjual kembali dengan harga jauh di atas ketentuan, menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak, khususnya sektor produktif seperti petani.

Bacaan Lainnya

Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar II Fuel, Muhammad Ridho Hasbullah, menyampaikan bahwa Pertamina akan menindaklanjuti setiap indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM di lapangan.

“Setiap indikasi pelanggaran akan kami telusuri dan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pertamina terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan distribusi BBM dapat berjalan merata dan tepat sasaran,” jelas Ridho.

Pertamina menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi memiliki mekanisme yang jelas dan diawasi secara ketat, termasuk pembatasan penggunaan jerigen yang hanya diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu dengan dukungan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menekankan bahwa praktik pelangsiran dan penjualan kembali BBM subsidi dengan harga tinggi merupakan tindakan yang bertentangan dengan tujuan penyaluran energi bersubsidi.

“Distribusi BBM subsidi ditujukan untuk mendukung kebutuhan masyarakat yang berhak dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Praktik pembelian berulang untuk diperjualbelikan kembali akan mengganggu pemerataan distribusi dan berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Lilik.

Ia juga menegaskan bahwa Pertamina terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.

“Masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar aturan. Pengawasan di lapangan akan terus ditingkatkan untuk menjaga penyaluran tetap tertib dan tepat sasaran,” tambahnya.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM melalui lembaga penyalur resmi, guna memastikan harga yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kualitas produk tetap terjamin.

Apabila masyarakat menemukan kendala layanan atau indikasi pelanggaran di lapangan, dapat segera melaporkan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi berkomitmen untuk terus menjaga keandalan distribusi energi melalui pengawasan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, serta memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi secara adil dan merata.(*)

Pos terkait