JAKARTA– Ribuan petani menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Jumat, 17 April 2026. Mereka mendesak Polri segera menangkap pengamat hukum tata negara, Feri Amsari. Dalam aksi tersebut, para petani membawa spanduk dengan tulisan bernada keras, di antaranya “Pak Polisi, Segera Tangkap Feri Amsari. Kami Petani Kecewa” dan “Feri Amsari Pemecah-belah Bangsa. Tangkap Segera!”.
Selain aksi demonstrasi, pada hari yang sama Feri Amsari juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Minta Ito Simamora, seorang pengacara asal Jakarta Selatan. Ia menuduh Feri Amsari melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong. Laporan diterima oleh Ka Siaga II SPKT Polda Metro Jaya, AKP Eko Sowandono SH.
Kasus ini bermula dari pernyataan Feri Amsari dalam sebuah kegiatan di Jl Bincit Raya, Jakarta, pada 16 Maret 2026. Dalam kesempatan itu, ia menyebut pencapaian pemerintah terkait swasembada pangan sebagai kebohongan publik. Video pernyataan tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, termasuk akun pribadi @feri_amsari, serta kanal @sociocorner.id dan @2045.tv.
Pernyataan Feri Amsari menuai kontroversi karena dianggap tidak berbasis data dan bernada sinis. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan bahwa data swasembada beras bukan hasil rekayasa Kementerian Pertanian. Menurutnya, data produksi gabah berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS), Food and Agriculture Organization (FAO), serta United States Department of Agriculture (USDA).
“Data mengenai produksi gabah yang kita sampaikan berdasarkan data resmi, bukan data yang dibuat oleh Kementan,” ujar Mentan Amran dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI.
Demonstrasi ribuan petani dan laporan hukum terhadap Feri Amsari menunjukkan eskalasi polemik terkait isu swasembada beras. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum, dengan sorotan tajam terhadap pernyataan kontroversial seorang ahli hukum tata negara.(*)






