Konten Dipakai, Media Merugi: Sulsel Dorong Platform Digital Bayar

Suasana pembahasan dalam Rapat Koordinasi Perumusan Strategi Berbasis Indikator untuk Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers melalui Literasi Digital yang berlangsung di Makassar.

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong lahirnya regulasi yang lebih kuat agar platform digital seperti Google, Meta, YouTube, dan TikTok memberikan kompensasi kepada media arus utama atas pemanfaatan konten jurnalistik yang mereka gunakan.

Dorongan itu muncul di tengah tekanan berat yang dialami media mainstream akibat pergeseran konsumsi informasi masyarakat ke media sosial. Jika situasi ini dibiarkan, publik dikhawatirkan semakin dibanjiri informasi yang tidak terverifikasi.

Bacaan Lainnya

Pembahasan ini berlangsung pada Rapat Koordinasi Perumusan Strategi Berbasis Indikator Untuk Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers Melalui Literasi Digital.

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Sulawesi Selatan, Sultan Rakib menegaskan, media arus utama masih menjadi pilar penting penyedia informasi kredibel karena bekerja melalui proses verifikasi dan kaidah jurnalistik.

“Karena itu, perlu regulasi yang lebih tegas agar platform digital memberikan kompensasi kepada produsen berita faktual yang kontennya ikut dimanfaatkan,”ujar Sultan Rakib.

Menurutnya, melemahnya media mainstream akan berdampak serius terhadap kualitas informasi publik. Sebab, masyarakat berpotensi lebih banyak menerima informasi dari media sosial yang kerap diproduksi individu atau influencer tanpa proses verifikasi.

Ia menilai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights merupakan langkah awal, namun belum cukup kuat melindungi keberlangsungan industri media nasional. “Regulasi itu perlu diperkuat hingga level undang-undang,”tegasnya, Jumat, 17 April 2026.

Sultan juga menyoroti fakta bahwa banyak platform digital kerap mengambil, merujuk, atau mendistribusikan ulang informasi yang berasal dari media arus utama.

“Karena itu, sudah sewajarnya perusahaan teknologi ikut menanggung nilai ekonomi dari konten jurnalistik tersebut,”ucapnya.

Usulan kompensasi bagi media bukan hal baru. Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkannya.

Australia, misalnya, memberlakukan News Media Bargaining Code sejak 2021 yang mewajibkan platform seperti Google dan Meta bernegosiasi dengan perusahaan media terkait pembayaran konten berita.

Sementara Uni Eropa melalui EU Copyright Directive Article 15 memberikan hak kepada penerbit pers untuk memperoleh kompensasi dari platform digital yang menggunakan konten mereka.

Menanggapi usulan itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto mengatakan, pihaknya telah mendorong skema serupa dan terus menjalin komunikasi dengan berbagai platform digital.

Namun, hingga kini pelaksanaannya belum berjalan maksimal karena komitmen platform dinilai masih terbatas.

“Ya sampai sekarang belum berjalan karena belum komit mereka. Tapi ini akan terus kita mantapkan agar ada kesepahaman yang lebih kuat,”ujar Totok.

Dalam forum yang sama, Ketua Tim Literasi Digital Segmen Pemerintahan Pusat Pengembangan Literasi Digital Kemkomdigi, Bambang Tri Santoso menekankan, bahwa kemerdekaan pers harus dibarengi penguatan ekosistem informasi dari pusat hingga daerah.

Rapat koordinasi tersebut dibuka Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsekal Pertama TNI Arifien Sjahrir, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan industri media nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat, berimbang dan terpercaya.(*)

Pos terkait