SDN 014 Saluang Disorot: Guru PPPK Diduga Mangkir Sejak 2019, Negara Rugi, Siswa Tersisih

Aktivitas mengajar di SDN 014 Saluang di Desa Pamoseang

MAMASA– SDN 014 Saluang di Desa Pamoseang kembali menjadi sorotan publik. Di tengah keterbatasan fasilitas dan status sekolah yang belum jelas sebagai wilayah terpencil, muncul dugaan pelanggaran serius oleh salah satu guru Pendidikan Agama Islam berstatus PPPK penuh waktu.

Aktivis muda Pamoseang, Muh Ikbal dari Central Committee Jaringan Oposisi Loyal, mengungkapkan hasil investigasi timnya. Ia menyebut sekolah ini hanya memiliki 31 siswa dengan sarana sangat terbatas. Bangunan sekolah terdiri dari tiga ruang yang digunakan rangkap:
– Satu ruang untuk kelas 1–3
– Satu ruang untuk kelas 4–5
– Satu ruang multifungsi untuk kelas 6, kantor, perpustakaan, sekaligus tempat menginap guru

Bacaan Lainnya

Namun, sorotan utama tertuju pada guru PPPK yang disebut tidak pernah mengajar sejak diangkat pada 2019, tetapi tetap menerima gaji hingga kini. Temuan ini memicu pelayangan somasi kepada kepala sekolah agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum:
– Administrasi ASN: Dugaan ini berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan aparatur bekerja penuh tanggung jawab dan profesional.
– Disiplin ASN: Ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam jangka panjang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
– Profesionalisme Guru: UU No. 14 Tahun 2005 menegaskan guru wajib merencanakan dan melaksanakan pembelajaran. Ketidakaktifan dalam jangka panjang adalah pelanggaran profesi.
– Dimensi Pidana: Jika terbukti menerima gaji tanpa bekerja, perbuatan ini berpotensi merugikan keuangan negara sesuai UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Ketiadaan guru mata pelajaran selama bertahun-tahun mengganggu proses belajar mengajar dan menghilangkan hak siswa atas pendidikan layak. Dalam kondisi fasilitas terbatas, masalah ini memperparah ketimpangan kualitas pendidikan di daerah.

Ikbal mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa segera melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas. Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini bukan hanya mencederai sistem pendidikan, tetapi juga merugikan negara serta masa depan generasi di Desa Pamoseang.(*)

Pos terkait