Kejari Pinrang Musnahkan BB dari 326 Perkara, Apa Saja ?

KILASSULAWESI.COM,PINRANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang memusnahkan barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus pada tahun 2018.

Pantauan Parepos acara dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WITA di halaman Kejari Pinrang, Rabu 2 Oktober. Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika, rokok ilegal, senjata tajam dan alat hisap sabu.

Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Pinrang, Ayu Agung mengatakan, perkara pidana penyalagunaan narkoba masih tertinggi termasuk Pinrang. “Yang memprihatinkan peredaran narkotika di Kabupaten Pinrang melibatkan usia remaja bahkan anak di bawah umur pun sudah banyak menjadi korban.”ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti ini dari 326 jumlah perkara, dari kejahatan pencurian, senjata tajam, penganiayaan, pengancaman, pencurian dengan kekerasan, perjudian, dan Iain sebagainya termasuk juga tindak pidana cukai rokok.

Dia berharap kegiatan ini sebagai momentum untuk memerangi kejahatan, terutama pemberantasan tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat. “Kejaksaan Pinrang akan tegas menegakkan aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,”ungkapnya.(mnr/ade)

Pos terkait