KILASSULAWESI.COM, PAREPARE – Aparat Polsek Ujung menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian ikan cupang, Selasa, 12 Januari 2021. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ujung, Kompol Muhammad Aris mengaku, aksi pencurian dilaporkan 22 Desember 2020 lalu. Muhammad Aris meyebut sekira 100 ekor ikan cupang yang dicuri, ditaksir kerugian Rp 4 juta. “Sekarang banyak orang memelihara ikan cupang. Harganya lumayan mahal. Karena harga yang menggiurkan, pelaku nekat mencuri. Kejadiannya di Jalan Lasiming,” ujarnya.
Ia mengungkap kronologis penangkapan. Pertama tersangka Ar diamankan di rumah temannya di Jalan Kijang, Kecamatan Ujung, Parepare. Setelah diinterogasi, Ar mengakui tidak sendiri menjalankan aksi. Ia ditemani Ham alias pak guru. Pengembangan selanjutnya, keduanya disuruh Tas, penjual ikan cupang. “Awalnya Ham mengaku membeli ikan dari Rappang. Penjual di Rappang kita panggil untuk klarifikasi dan diminta melihat ikan cupang milik Ham,” terang Aris. Setelah melihat, penjual asal Rappang mengaku sebagian bukan ikan cupang miliknya. Kemudian, tambah Aris , tersangka mengakui perbuatannya. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.(ana/B)






