KILASSULAWESI.COM,PINRANG– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang untuk memanggil para pelaku usaha yang tidak memberi perlindungan jaminan sosial kepada pekerjannya. Tercatat ada 29 pemilik perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Agus Khairuddin, melalui Kasi Datun Angriani membenarkan adanya kerjasama tersebut. “Ada 29 pemilik perusahaan atau pemberi kerja yang dinilai belum patuh memenuhi kewajibannya. Dan sudah beberapa pemilik perusahaan telah memenuhi panggilan kami,” kata Angriani diruang kerjanya Senin 24 Mei
Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, karena para pemberi kerja tersebut belum juga mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS sebagaimana peraturan undang-undang. Menurutnya proses pemanggilan dilakukan untuk mempertemukan antara pemilik dengan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. “Proses mediasi sudah kita lakukan” ungkapnya.
Dia berharap langkah yang ditempuh ini akan menyadarkan mereka mendaftarkan para pekerjanya. Soal sanksi pemilik usaha yang tidak patuh akan direkomendasikan untuk dicabut izinya. Dari data Kejari yang dipanggil, selain lembaga kebanyakan merupakan usaha ekonomi.(mnr/B)






