PAREPARE,KILASSULAWESI– Kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh PNS dilingkup Pemerintah Kota Parepare dipastikan akan dibayarkan sebelum pelaksanaan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah. Hal itu ditegaskan kembali oleh Wakil Walikota Parepare, H Pangerang Rahim terkait keresahaan PNS atas belum adanya kepastian pencairan tersebut. “Saya sudah meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare untuk memastikan pencairan THR bagi PNS Pemkot Parepare tepat waktu atau dilakukan sebelum lebaran,”singkatnya.
Namun, disisi lain Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang juga dijanjikan cair bersamaan dengan THR bagi PNS tak memperoleh kepastian. Hal ini pun menjadi keraguan PNS, THR dan TPP akan dicairkan Pemkot Parepare jelang lebaran.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, H Jamaluddin Achmad baik keterangan resminya, Jumat 22 April lalu telah menegaskan, Peraturan Wali Kota (Perwa) yang menjadi dasar pembayaran THR dan TPP sudah ditandatangani Wali Kota Parepare.
Kepala BKD pun telah merincikan ada sekitar kurang lebih Rp25 miliar dana yang disiapkan Pemkot Parepare untuk membayar dua komponen tersebut baik THR dan TPP. “Untuk THR semua PNS dapat, tapi untuk TPP tidak semua dapat,” ungkap Jamaluddin. Jadi total penetima THR sebanyak 3.595 PNS sedangkan TPP sekitar 1.600 PNS yang akan menerima dilingkup Pemerintah Kota Parepare. Karena tenaga kesehatan (Nakes) dan guru tidak mendapatkan TPP.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
PP pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022 ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2022. PP pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022 sudah dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet. PP pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.(*)






