KILASSULAWESI.com, Maros – Polres Maros gelar Konferensi Pers dalam rangka pengungkapan kasus menonjol yang viral di media sosial, bertempat di Mapolres Maros, Senin (20/06/2022).
Giat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Maros AKBP H. Fatchur R. SH. MH didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Sumarsono, Kasi Propam Iptu Duddin, Kanit 4 Ipda Asri Arip dan Personil Seksi Humas Polres Maros.
Kegiatan Konferensi Pers dihadiri oleh awak media, wartawan media online, televisi dan harian sebanyak 21 orang.
Kapolres Maros menjelaskan kronologis kejadian kasus perkara penganiayaan menggunakan busur panah dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti di depan awak media, kemudian disertai sesi tanya jawab dari narasumber dan media.
Adapun dasar dari kasus ini adalah, LP/B/26/VI/2022/ SPKT / Polres Maros / Polsek Mandai, tgl 19 Juni 2022, an. Pelapor Muh. Rusdiansyah.
Waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari di Dusun Makkaraeng, Desa Tenrigangkae, Kec. Mandai, Kab. Maros.
Kronologis kejadian, rombongan pelaku mengunakan 5 unit sepeda motor berbocengan datang mengantar temannya di daerah Carangki. Setelah selesai mengantar, rombongan melewati daerah yang tepatnya di Dusun Makaraeng Desa Tenringangkae Kec. Mandai Kab. Maros.
Pada saat melewati depan pos kamling, ada 5 orang sedang nongkrong dan menegur rombangan pelaku. Teman korban menanyakan perihal dari mana dan mau kemana. Hingga terjadilah kesalah-pahaman berujung perkelahian di depan pos kamling tersebut.
Pada saat terlapor a.n Erwin Syam turun dari motor dan mengeluarkan anak busur serta pelontar anak busur yang di simpan dalam saku celananya. Selanjutnya melakukan pembusuran pada saat temannya di keroyok. Dan melepaskan anak busur sebanyak dua kali kearah korban.
Busur tersebut pun mengenai kaki sebelah kiri saudara Muh. Rusdiansyah, selanjutnya pelaku melarikan diri.
Identitas Korban atas nama Muh. Rusdiansyah umur 20 Tahun, seorang karyawan swasta sebuah perusahaan. Korban berasal dari Dusun Makkaraeng, Desa Tenrigangkae, Kec. Mandai, Kab. Maros.
Adapun barang bukti yang sempat diamankan oleh petugas kepolisian ada 3 (tiga) buah anak busur, 1 (satu) buah pelotar anak busur.
Motif kejadian adalah Salah paham sampai terjadi perkelahian dan pembusuran.
Kegiatan jumpa pers berakhir pada pukul 12.05 Wita dalam situasi aman dan terkendali.
Perlu diketahui bahwa perkara tersebut Viral di media sosial (Medsos) utamanya di Kabupaten Maros sehingga menimubulkan keresahan di masyarakat.(*)






