SEJAK adanya dana desa, dan sejak perangkat desa memperoleh penghasilan dan tunjangan yang lumayan besar setiap bulannya. Saat ini, banyak dari kalangan masyarakat ingin berlomba-lomba menjadi kepala desa. Terlebih syarat untuk menjadi kepala desa tidaklah sulit, namun juga tidak tidak mudah.
Syaratnya, umurnya calon sudah cukup 25 tahun, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, mau mencalonkan dan dicalonkan, serta tidak sedang menjalani kasus pidana penjara selama 5 tahun dan dicabut hak pilihnya. Pelaksanaan pesta demokrasi akbar atau Pilkades pun di gelar setiap enam tahun sekali itu.
Terkait penghasilan atau gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa diatur oleh negara dan tertuang dalam Undang-Undang. Kepala desa dan perangkat desa merupakan orang yang memegang tanggung jawab atas aliran dana desa tersebut.
Kemudian muncullah sebuah pertanyaan.
Berapakah gaji kepala desa dan perangkat desa?
Gaji kepala desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 11 PP menyatakan bahwa gaji tetap dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBD Desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019 menyatakan besaran tetap Kepala Desa minimal Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Namun, peraturan tersebut hanya mengatur jumlah minimum dari gaji kepala desa dan perangkatnya. Gaji kepala desa dan perangkat desa bergantung kepada peraturan kepala daerahnya. Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 menyatakan kepala desa juga menerima penghasilan lain yang berasal dari pengelolaan tanah desa.
Kepala daerah mengatur besaran gaji tambahan yang diperoleh kepala desa dan perangkat desa yang berasal dari sewa tanah desa atau hasil kelola sendiri. Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa.
Paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk belanja operasional pemerintahan desa. APBDesa juga dipakai untuk insentif RT dan RW, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dan patut dipahami, paling banyak 30% dari APBDesa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. APBDesa juga digunakan untuk tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Sementara, masa jabatan kepala desa itu enam tahun. Kepala Desa dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Masa jabatan tersebut tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jumlah Calon di Pilkades
Sering kali kita menjumpai, banyak sekali balon atau calon yang ingin mendaftarkan dirinya untuk bisa menjadi kepala desa.
Bahkan terkadang, jumlahnya pun melampaui dari jumlah calon yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.
Namun, bila membaca pada Peraturan Dalam Negeri tepatnya pada Permendagri 112 Tahun 2014 yang mengatur masalah pemilihan kepala desa. Jumlah minimal atau paling sedikit bakal calon kepala desa untuk dapat mengelar Pilkades itu 2 orang dan maksimal atau paling banyak 5 orang.
Lalu bagaimana bila jumlah minimal dan maksimal itu tidak terpenuhi? Dijelaskan pada Pasal 24 Permendagri di atas, bila bakal calon kepala desa kurang dari 2 orang. Maka, panitia pemilihan kepala desa diperbolehkan memperpanjang waktu pendaftaran hingga 20 hari kedepan.
Namun, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut. Tetap jumlah bakal calon kepala desanya kurang dari 2 orang. Maka, kepala daerah bisa menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
Selanjutnya, apabila dalam tenggang waktu masa jabatan kepal desa berakhir. Maka, kepala daerah akan mengangkat penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah kabupaten.
Kemudian, dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang.
Maka, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintah, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan kepala daerah hingga jumlah bakal calon kepala desanya maksimal 5 orang atau sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Permendagri.
Salah satu daerah di Sulawesi Selatan yakni Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) misalnya. Dalam waktu dekat akan melaksanakan Pilkades serentak di 31 Desa pada 7 wilayah Kecamatan pada awal Desember 2022. Dan diprediksi akan memancing keinginan warga untuk maju sebagai kandidat pada pesta demokrasi enam tahunan tersebut. Dinantikan.(*)






