JAKARTA, KILASSULAWESI– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 16 pengawas pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor: 41-PKE-DKPP/I/2024, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Mereka yang diperiksa meliputi:
– Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan: Mardiana Rusli dan Saiful Jihad
– Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto: Muhammad Alwi dan Eric Fathur Rahman
– Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba: Nurbayanti, Ahmad Ari Suhud, dan Rusli
– Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara: Baktiar, Syamsiah, dan Muh. Iqbal Mutalib
– Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea: Muh. Alim Bahri, Irfan Hajir Suhair, dan Nurmi Assyurthy Djamal
– Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke: M. Hasan, Ulfa Wahyuni, dan Saharuddin
Tuduhan yang diajukan oleh H. Pasir Yasir dan Islam Iskandar, melalui kuasa hukum mereka Saiful, Muhammad Aljebra Aliksan Rauf, Nasrum, Tris Sasro Amsir, dan Arifuddin, mencakup dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada Kabupaten Jeneponto 2024. Pengadu menilai bahwa Mardiana Rusli dan Saiful Jihad berpihak kepada salah satu pasangan calon dengan mengunjungi kantor Bawaslu Jeneponto selama tiga hari dan menekan Panwaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan.
Bantahan Teradu
Mardiana Rusli membantah seluruh dalil aduan dan menilai tuduhan tersebut tidak berdasar serta merupakan upaya untuk mendegradasi kehormatan penyelenggara pemilu. Menurutnya, kehadiran di Jeneponto adalah untuk supervisi pelaksanaan pengawasan terkait potensi PSU yang diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Saiful Jihad juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal pasangan calon nomor urut 3 dalam Pilkada Kabupaten Jeneponto.
Pengawas lainnya yang berasal dari Panwaslu kecamatan juga membantah mengeluarkan rekomendasi karena intervensi dari teradu I sampai IV. Mereka menyatakan bahwa rekomendasi PSU diterbitkan berdasarkan temuan pelanggaran pemilu yang sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena akan menentukan kredibilitas dan netralitas para pengawas pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan.(*)






