Apresiasi untuk DKPP: Wakil Menteri Dalam Negeri Dukung Peluncuran Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto

JAKARTA, KILASSULAWESI– Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengapresiasi peluncuran Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP) yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.

Bima Arya menyebutkan bahwa kehadiran IKEPP merupakan bagian dari upaya perbaikan kualitas Pemilu dan demokrasi di Indonesia. “IKEPP ini merupakan ikhtiar untuk membuat pemilu dan demokrasi kita lebih baik. Tidak hanya prosedural tetapi juga substantif untuk Pemilu ke depan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Walikota Bogor periode 2014-2024 ini menekankan pentingnya evaluasi Pemilu sejak tahun 1999. “Secara keseluruhan menunjukkan perbaikan di setiap Pemilu. Banyak instrumen untuk mengukur apakah Pemilu sudah sesuai dengan cita-cita kita,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga menyampaikan apresiasi terhadap IKEPP. “DKPP tidak hanya menghukum mereka yang melanggar etik tetapi juga melakukan pembinaan etik kepada para penyelenggara Pemilu. IKEPP yang diluncurkan hari ini membuktikan hal tersebut,” ujarnya.

Politisi Partai Nasdem ini menambahkan bahwa menjadi penyelenggara Pemilu bukan hal yang mudah. Penyelenggara harus bekerja sesuai aturan, meski sering kali bersinggungan dengan politik yang kerap menawar dan melobi aturan. “Saya sangat menghargai upaya DKPP yang meluncurkan IKEPP. Selamat kepada KPU dan Bawaslu di daerah yang mendapatkan indeks yang baik,” pungkasnya.

Direktur Politik dan Komunikasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Nuzula Anggraeni, mengatakan bahwa secara prosedural Pemilu di Indonesia menunjukkan peningkatan. Namun, yang lebih penting adalah peningkatan kualitas dan substansi Pemilu. “Kepatuhan penyelenggara Pemilu adalah kunci kepercayaan publik terhadap Pemilu yang berintegritas,” tegasnya.

Penyusunan IKEPP 2024 yang dilakukan oleh DKPP meliputi tiga dimensi: Persepsi atas Perilaku Etik (PPE), Eviden Perilaku Etik (EPE), dan Pelembagaan Etik Internal (PEI). Dimensi PPE dilihat dari integritas serta profesionalitas Penyelenggara Pemilu. Dimensi EPE terdiri dari penanganan pengaduan serta tinggi rendahnya pengaduan publik. Sementara dimensi PEI diukur dari parameter aturan pencegahan, program pembinaan, serta kepatuhan terhadap keputusan/putusan.

Tim Peneliti dan Penyusun IKEPP 2024 diketuai oleh Nur Hidyat Sardini. Tim telah bekerja sejak awal hingga akhir 2024 melalui sejumlah tahapan, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif.

Berdasarkan hasil survei, lima KPU tingkat provinsi yang memiliki skor IKEPP tertinggi adalah:
1. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (86,51)
2. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (78,13)
3. KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (76,08)
4. KPU Provinsi Sumatera Selatan (70,62)

Sedangkan lima KPU tingkat provinsi yang memiliki skor IKEPP terendah adalah:
1. KPU Provinsi DK Jakarta (44,86)
2. KPU Provinsi Barat Daya (47,13)
3. KIP Provinsi Banten (48,41)
4. KPU Provinsi Jawa Barat (49,53)
5. KPU Provinsi Bengkulu (50,04)

Sementara lima Bawaslu tingkat provinsi yang memiliki skor IKEPP tertinggi adalah:
1. Bawaslu Provinsi Banten (80,11)
2. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (79,93)
3. Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (79,36)
4. Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat (73,37)
5. Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (73,04)

Sedangkan lima Bawaslu tingkat provinsi yang memiliki skor IKEPP terendah adalah:
1. Bawaslu Provinsi DK Jakarta (47,43)
2. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (48,96)
3. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (48,98)
4. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (49,30)
5. Bawaslu Provinsi Riau (51,53)

Dengan adanya IKEPP, diharapkan penyelenggara Pemilu dapat lebih patuh terhadap etika, sehingga meningkatkan kepercayaan publik dan kualitas demokrasi di Indonesia.(*)

Pos terkait