PAREPARE, KILASSULAWESI- Dalam aksi yang seharusnya meningkatkan kepercayaan, Polda Sulawesi Selatan berhasil menyita ratusan bal pakaian bekas, yang dikenal secara lokal sebagai “cakar,” di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare.
Diduga barang-barang ini diangkut menggunakan dua truk oleh KM Dharma Kartika IX dari Kalimantan dan disita pihak kepolisian pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. “Iya, ada dua truk itu dibawa, katanya polisi dari Polda,”ujar salah satu narsumber di area Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare.
Meskipun operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi penyelundupan barang ilegal ke Sulawesi Selatan, penanganan kasus oleh pihak kepolisian mendapat sorotan.
Keberadaan barang-barang sitaan tersebut masih belum jelas, dan pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyelidikan.
Sumber-sumber menyebutkan bahwa barang-barang yang disita tersebut dimaksudkan untuk dijual kembali di pasar lokal, yang menimbulkan kekhawatiran apakah barang-barang ini masih dapat sampai ke konsumen.
Kepolisian dikatakan masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat dalam kasus ini. Dalam operasi penangkapan ini, kabarnya selain Polda Sulawesi Selatan, juga turut serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menekankan perlunya peningkatan pengawasan dan patroli di pelabuhan-pelabuhan utama di wilayah tersebut untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk penyelundupan yang merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Masyarakat pun diimbau untuk bekerja sama dengan memberikan informasi terkait aktivitas penyelundupan. Namun, kurangnya pembaruan tentang status barang-barang sitaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas.
Apakah masyarakat sedang berada dalam kegelapan? Tindakan apa yang diambil untuk memastikan barang-barang ini tidak kembali masuk ke pasar? Perkembangan penyelidikan atau kurangnya perkembangan memerlukan komunikasi dan tindakan yang jelas dari pihak berwenang.
Hingga berita ini disiarkan bekum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait atas informasi tersebut.(*)






