Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Pada Jumat, 28 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, para asisten, koordinator, dan seluruh pegawai menghadiri Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung secara daring di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kunjungan kerja virtual ini merupakan momentum untuk menyatukan visi, mengevaluasi kinerja, dan menyamakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di Indonesia, khususnya yang sedang dan akan dihadapi oleh Kejaksaan ke depan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah hingga awal tahun ini, Kejaksaan masih dapat mempertahankan posisinya sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Pada survei terakhir, Kejaksaan menempati posisi pertama dengan nilai 77 persen,” kata Burhanuddin.

Untuk menjaga kepercayaan masyarakat ini, Jaksa Agung mengajak seluruh jajaran untuk terus bekerja dengan penuh integritas, bergerak maju dengan langkah yang sama, penuh dedikasi, dan semangat yang tak kenal lelah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung seluruh program pemerintahan yang berlandaskan pada Asta Cita. Delapan tujuan utama dalam Asta Cita seperti penguatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, penegakan hukum yang adil, dan pembangunan infrastruktur yang merata, sejalan dengan visi Kejaksaan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

“Sebagai institusi yang bertugas menjaga tegaknya hukum, Kejaksaan akan memastikan bahwa setiap program pemerintah dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Untuk itu kepada seluruh jajaran, agar dapat berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung implementasi kebijakan strategis pemerintah, termasuk pemberantasan korupsi, perlindungan hak-hak masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” tegas Burhanuddin.

Terkait arahan Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran, Kejaksaan terkena efisiensi anggaran sebesar Rp5,43 triliun. Sebelumnya, Kejaksaan mendapatkan pagu anggaran untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp24,27 triliun, namun setelah pemangkasan tersebut, sisa Rp18,84 triliun.

Untuk itu, Jaksa Agung meminta jajaran segera melakukan penyesuaian rencana kerja dengan total anggaran yang tersisa agar efisiensi ini tidak memengaruhi kinerja Kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum.

“Saya perintahkan kepada seluruh pimpinan satuan kerja di mana pun melakukan penghematan anggaran operasional kantor dan optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam menunjang kinerja sehari-hari,” perintah Burhanuddin.

Dalam rangka pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada tahun 2026, Jaksa Agung menyebut Kejaksaan memiliki peran sentral dalam proses penegakan hukum. Kejaksaan harus mempersiapkan diri dengan matang untuk menghadapi pemberlakuan KUHP Baru, antara lain:

1. Meningkatkan pemahaman dan kapasitas terkait KUHP Nasional. Mengingat KUHP Nasional membawa banyak perubahan, baik dalam hal definisi tindak pidana, sanksi, maupun mekanisme penegakan hukum melalui kegiatan diskusi, seminar, konsiyering, dan lain sebagainya.
2. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna menyampaikan informasi yang tepat dan akurat, khususnya perubahan mendasar dalam KUHP Nasional yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pencari keadilan.
3. Melaksanakan sinergi, kolaborasi, dan koordinasi dengan semua lembaga penegak hukum lainnya dalam rangka menyamakan persepsi dan sudut pandang terhadap implementasi KUHP Nasional, tanpa menegasikan kewenangan antara yang satu dengan yang lain.
4. Mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan pendekatan humanis dan berkemanfaatan.

Terkait pemberitaan asas dominus litis yang dimiliki oleh Kejaksaan, Jaksa Agung menyayangkan pemberitaan yang cenderung menempatkan dominus litis dalam arti negatif, seolah-olah kewenangan Kejaksaan semakin luas dan tidak terkontrol.

“Framing ini dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan sering kali tidak didasarkan pada pemahaman yang utuh tentang peran dan fungsi Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana. Isu ini semakin mengemuka seiring dengan dimasukkannya Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” sebut Burhanuddin.

Jaksa Agung meminta jajaran menyikapi hal ini dengan bijaksana dan profesional, khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi, dengan tetap fokus pada peningkatan kinerja.

Kejaksaan saat ini tengah menangani kasus-kasus korupsi besar. Penanganan Tindak Pidana Korupsi ini tidak hanya menyasar pelakunya tetapi juga berfokus pada pemulihan kerugian negara yang diakibatkan oleh Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana pepatah yang beberapa kali saya kutip, ‘semakin tinggi pohon, semakin kencang angin menerjang,’ pepatah ini saya kira masih relevan dengan keadaan yang terjadi bel, jangan takut atau khawatir, karena pohon yang tinggi memiliki akar yang kuat, begitulah deskripsi yang saya gunakan untuk menggambarkan soliditas dan solidaritas dari korps Adhyaksa dalam menghadapi semua tantangan yang menghadang,” tutup Jaksa Agung.(*)

Pos terkait