PAREPARE, KILASSULAWESI– Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengambil langkah penting untuk memperkuat keseimbangan mental dan spiritual di lingkungan aparatur pemerintah dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/33/Hkm tentang Peningkatan Kemampuan dan Penguasaan Baca-Tulis Al-Qur’an. Surat ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang berorientasi pada nilai-nilai luhur dan integritas.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Parepare menetapkan dua poin utama sebagai pedoman pelaksanaan di lingkungan Pemerintah Kota Parepare:
1. Kewajiban Bagi ASN Muslim:
Setiap ASN dan pengurus lembaga kemasyarakatan yang beragama Islam diwajibkan mampu membaca dan menulis Al-Qur’an dengan baik.
2. Fasilitasi Pengembangan Kemampuan: Para Kepala Perangkat Daerah, Direktur Perumda, Camat, Lurah, dan Kepala UPTD diminta untuk memfasilitasi pengembangan dan penguatan kemampuan baca-tulis Al-Qur’an di lingkungan kerja masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam membangun integritas spiritual dan profesionalisme para aparatur sipil negara (ASN).
Dengan penekanan pada keseimbangan antara mental dan spiritual, pemerintah kota Parepare menunjukkan komitmen nyata dalam mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan ke dalam kinerja pemerintahan.
Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, berharap bahwa melalui pelaksanaan ini, pemerintahan yang berintegritas, berkualitas, dan berbasis spiritualitas dapat terwujud demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Surat edaran ini menggarisbawahi pentingnya kontribusi ASN sebagai teladan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus mendorong peningkatan keahlian baca-tulis Al-Qur’an di berbagai tingkatan pemerintahan.
Dalam Surat Edaran itu, Pemerintah Kota Parepare juga mengatur disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja. Dalam surat tersebut, ASN diwajibkan mematuhi jadwal kerja serta menegakkan prinsip pelayanan yang ramah dan profesional.
Jam Kerja yang Terstruktur
Jadwal kerja ASN dirinci sebagai berikut:
– Senin hingga Kamis:Masuk pukul 07.30 WITA dengan apel pagi, pulang pukul 16.00 WITA.
– Jumat: Pulang pukul 16.30 WITA, sementara bulan Ramadhan akan memiliki ketentuan khusus.
Selain itu, ASN diwajibkan untuk berada di kantor selama jam kerja kecuali ada tugas di luar. Jadwal istirahat juga telah ditetapkan dengan detail. Surat edaran menekankan pentingnya penerapan SOP dalam pelayanan publik yang sesuai dengan konsep 5S : senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
ASN juga diminta memastikan layanan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN beragama Islam diinstruksikan untuk menjalankan salat tepat waktu, sementara Kepala Perangkat Daerah dan pejabat terkait diharapkan untuk melakukan pembinaan serta menerapkan kebijakan reward and punishment guna meningkatkan disiplin dan produktivitas.
Wali Kota Parepare berharap kebijakan ini akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengedepankan nilai-nilai spiritualitas dalam sistem pemerintahan modern.(*)






