THR ASN dan PPPK Cair! Pemkab Pangkep Wujudkan Komitmen Kesejahteraan

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangkep, Asri

PANGKEP – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini resmi cair mulai hari ini, berdasarkan pengumuman dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangkep, Asri.

Pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Di tingkat kabupaten, pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Pangkep Nomor 8 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL). Peraturan ini juga mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, hari ini, mulai tanggal 18 Maret, Pemkab Pangkep telah membayarkan THR untuk ASN dan PPPK,” ujar Asri, Selasa, 18 Maret 2025.

Dengan total anggaran sebesar Rp 32,5 miliar, THR ini disalurkan kepada 6.074 penerima yang terdiri atas 4.958 ASN dan 1.126 PPPK. Selain itu, THR juga diberikan kepada pejabat negara, yaitu Bupati, Wakil Bupati, serta pimpinan dan anggota DPRD yang berjumlah 35 orang.

Menurut Asri, besaran THR yang diterima setiap pegawai disesuaikan dengan pangkat dan lama masa kerja. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan, dengan dasar penghitungan gaji bulan Februari.

“Pembayaran ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pejabat. Kami berharap, THR ini dapat memberikan manfaat yang besar, khususnya dalam menyambut hari raya,” tambah Asri.

Langkah Pemkab Pangkep ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai di tengah momentum Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri.(*)

Pos terkait