PANGKEP– Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Pangkep berhasil mengamankan 10 orang nelayan yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ilegal berupa cantrang.
Penangkapan ini dilakukan dalam patroli rutin di wilayah Kecamatan Liukang Tupabiring, tepatnya di perairan Pulau Sarappo Lompo.
Kasatpolair Polres Pangkep, AKP Nompo, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan alat tangkap yang dilarang.
“Pada 11 Maret sekitar pukul 16.20 WITA, personel kami menemukan kapal yang dicurigai menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal beserta nelayan dan barang bukti langsung kami amankan di Mako Polair untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Nompo, Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam operasi tersebut, Satpolair juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal motor dan alat tangkap cantrang. Para nelayan yang diamankan kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukuman tersebut berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan telah lama dilarang oleh pemerintah karena dianggap merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para nelayan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan laut.
Satpolair Polres Pangkep menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah aktivitas ilegal serupa. “Kami mengimbau kepada seluruh nelayan untuk menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan peraturan demi keberlanjutan sumber daya laut kita,” tutup AKP Nompo.(*)






