Wali Kota Parepare Tetapkan Nisab Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare

PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Wali Kota H. Tasming Hamid telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 69 Tahun 2025 terkait Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1446 H/2025 M.

Surat edaran ini menjadi panduan bagi umat Islam di Parepare dalam melaksanakan kewajiban pembayaran zakat fitrah dan fidyah, guna memastikan kelancaran dan efisiensi penyalurannya.

Bacaan Lainnya

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kota Parepare bersama berbagai pihak terkait.

Dalam surat edaran tersebut, disampaikan ketentuan sebagai berikut:

1. Nisab Zakat Fitrah dan Fidyah:
– Zakat Fitrah: Rp42.000,- per orang, setara dengan 3,5 liter bahan pokok.
– Fidyah: Rp15.000,- hingga Rp45.000,- per hari.

2. Imbauan Penyetoran Zakat:
Masyarakat diimbau untuk menyetorkan zakat fitrah kepada BAZNAS Kota Parepare atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh masjid di kota Parepare maupun lembaga amil zakat resmi lainnya.

3. Optimalisasi Penyaluran: Untuk memastikan distribusi zakat dan fidyah kepada para mustahiq tepat waktu, masyarakat diimbau menyegerakan penyetoran sejak awal Ramadhan.

4. Pelaporan oleh UPZ: Seluruh UPZ di instansi, masjid, dan lembaga amil zakat diminta untuk melaporkan zakat dan fidyah yang telah dihimpun serta data penerima zakat/mustahiq kepada BAZNAS Kota Parepare. Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 7 hari setelah Idul Fitri 1446 H.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Parepare berharap dapat memperkuat upaya optimalisasi zakat fitrah dan fidyah, sehingga bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan tepat waktu. “Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan ridho-Nya kepada kita semua,” tutup Wali Kota Parepare dalam surat edarannya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam memajukan kesejahteraan umat serta mengembangkan tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel.(*)

Pos terkait