JMSI: Teror terhadap Jurnalis Adalah Ancaman bagi Demokrasi

Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI, Dino Umahuk

JAKARTA- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mengecam keras aksi teror yang menyasar jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. Teror tersebut berupa pengiriman paket kepala babi tanpa kuping ke kantor redaksi Tempo, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI, Dino Umahuk, menegaskan bahwa tindakan ini adalah ancaman serius terhadap independensi media di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Tindakan (teror) tersebut merupakan bentuk nyata upaya menghambat independensi media di Indonesia,” ujar Umahuk dalam keterangannya kepada pers, Jumat, 21 Maret 2025.

Menurut Umahuk, kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar. Ancaman terhadap jurnalis dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

JMSI, sebagai organisasi yang menaungi perusahaan media siber di Indonesia, mengecam segala bentuk kekerasan dan teror terhadap wartawan maupun lembaga media. “Tindakan semacam ini adalah bentuk premanisme yang mencederai demokrasi dan tidak dapat dibiarkan,” tegas Umahuk.

Ia mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seperti hak jawab atau hak koreksi. Menurut Umahuk, menggunakan metode teror untuk menyampaikan ketidakpuasan adalah tindakan tidak beradab dan melanggar hak asasi manusia.

JMSI juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut pelaku teror tersebut. Jika dibiarkan, insiden serupa dikhawatirkan akan terus terjadi dan mengancam kebebasan pers di masa mendatang.

Umahuk menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati peran vital pers dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan profesional. “Kebebasan pers adalah elemen fundamental dalam sistem demokrasi yang harus dijaga dan dihormati,” katanya.

Sebagai langkah konkret, JMSI mendorong Tempo untuk segera melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

“Segala bentuk upaya menekan pers, seperti teror terhadap jurnalis Tempo, harus dihentikan demi menjaga kebebasan berekspresi dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia,” tutup Umahuk.(*)

Pos terkait