Satgas TPPO Polri Berhasil Mengungkap 9 Kelompok Jaringan Perdagangan Orang di Nunukan

NUNUKAN– Tim Gabungan Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polri yang dipimpin oleh Kasatgas Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si, bersama personel Polda Kaltara dan Polres Nunukan, berhasil melakukan penegakan hukum terhadap jaringan perdagangan orang di Kabupaten Nunukan.

Hingga 8 Juni 2023, operasi ini telah mengungkap sembilan kelompok jaringan TPPO, menerbitkan sembilan laporan polisi, serta menahan delapan tersangka berinisial H, J, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS. Satu di antaranya berjenis kelamin perempuan.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi ini, tim gabungan juga berhasil menyelamatkan 123 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak yang diduga menjadi korban TPPO. Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, dan Pulau Jawa.

Menurut Ketua Satgas TPPO Mabes Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, para korban direkrut dari daerah asal mereka dan dibawa ke Nunukan menggunakan kapal laut. Mereka kemudian ditampung oleh para tersangka sebelum diselundupkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Wakabareskrim Polri menegaskan bahwa para korban tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebagian besar dari mereka tidak memiliki dokumen resmi seperti paspor dan visa kerja, hanya bermodalkan KTP, dengan janji mendapatkan pekerjaan di Malaysia sebagai pekerja rumah tangga, sopir, atau buruh perkebunan sawit.

Hingga kini, tim Satgas telah menetapkan dua individu berinisial AC dan M yang berada di Malaysia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga sebagai perekrut dan penerima korban di negara tersebut. Dalam operasi ini, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 22 unit ponsel, 54 KTP, dan 45 paspor.

Irjen Pol Asep Edi Suheri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri yang tidak memiliki dokumen resmi. Menurutnya, pekerja ilegal di Malaysia tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Para tersangka yang telah diamankan akan dikenakan Pasal 10 jo Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 3 tahun hingga 15 tahun.

Ketua Satgas TPPO menegaskan bahwa Polri akan terus bersinergi dengan berbagai pihak guna mengungkap sindikat TPPO yang masih beroperasi, terutama di wilayah perbatasan. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden RI dalam memberikan perlindungan hukum bagi para WNI agar tidak menjadi korban perdagangan manusia.(*)

Pos terkait