BEKASI – Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menjalin sinergi strategis dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan lahan-lahan hasil sitaan negara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya akselerasi peningkatan produksi pangan yang dilakukan oleh Kementan, sekaligus memastikan aset negara dapat dimanfaatkan secara produktif.
Kolaborasi ini ditandai dengan kegiatan penanaman benih padi di lahan sitaan Kejaksaan Agung yang berlokasi di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemanfaatan lahan sitaan merupakan terobosan nyata dalam memperluas potensi tanam nasional.
“Ternyata aset ini luar biasa luasnya. Kalau kami diskusi tadi, di sini saja ribuan hektar, di Banten, Jakarta. Di sini ada 300 hektar. Itu nilainya besar kalau kita tanami semua,” ujar Mentan Amran dalam kegiatan tersebut.
Mentan Amran juga mengapresiasi langkah strategis Kejaksaan RI yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan pertanian nasional. Ia menekankan bahwa optimalisasi lahan sitaan dapat menjadi solusi dalam menghadapi tantangan krisis pangan global.
“Terima kasih Pak Jaksa Agung, ini luar biasa. Saya tidak pernah membayangkan ternyata banyak sitaan sawah dan gudang yang bisa dimanfaatkan. Bayangkan kalau seluruh Indonesia kita optimalkan ini, mulai dari Kajari, Kajati, hingga Kejagung,” tambahnya.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan yang telah diserahkan untuk kegiatan pertanian yang produktif. Ia menekankan bahwa pemanfaatan lahan ini sekaligus menjaga agar aset negara tidak disalahgunakan.
“Kami ingin menitipkan tanah ini agar tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak benar. Silakan manfaatkan untuk pertanian, sekaligus mengamankan aset negara,”ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang turut hadir dalam acara tersebut, menggarisbawahi pentingnya pengelolaan pangan berbasis desa dan kearifan lokal. Ia mengusulkan agar dilakukan pemetaan kebutuhan beras per desa secara tahunan, sehingga desa dapat mandiri dalam hal ketersediaan pangan.
“Di kampung-kampung adat, padinya dipanen dengan ani-ani, disimpan di leuit, dan tidak digiling. Padi-padi itu bisa bertahan 40 sampai 100 tahun, dan ini adalah bentuk nyata dari ketahanan pangan yang sesungguhnya,” ungkap KDM.
Sebagai tambahan, kerja sama ini tidak hanya melibatkan Kementan dan Kejaksaan Agung, tetapi juga PT Pupuk Indonesia dan Perum Bulog. Kejaksaan akan menyediakan lahan yang akan dimanfaatkan, Kementerian Pertanian menyediakan kebutuhan budidaya serta sarana dan prasarana pertanian, PT Pupuk Indonesia menyediakan pupuk, dan Perum Bulog akan melakukan pembelian hasil.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi model sinergi lintas sektor dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta memastikan bahwa aset negara dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)






