Ketimpangan Hierarki ASN di Parepare: Tantangan dan Harapan di Tangan TSM-MO

Kepala BKPSDM Parepare, Adriani Idrus

PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare ditengah kepemimpinan Tasming Hamid dan Hermanto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota tengah menghadapi tantangan serius dalam struktur hierarki Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana sejumlah pejabat dengan pangkat lebih rendah menduduki posisi pimpinan dibandingkan bawahannya.

Fenomena ini telah memicu berbagai reaksi dari kalangan ASN, DPRD dan pemerhati birokrasi, yang meminta Kepala BKPSDM untuk memberikan pertimbangan lebih matang terkait aturan yang selama ini dinilai bertentangan dengan kebijakan pimpinan.

Bacaan Lainnya

Mutasi dan Mekanisme yang Belum Optimal

Sejumlah pihak menyoroti perlunya mekanisme mutasi ASN yang lebih tertib melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), agar tidak terjadi ketimpangan dalam struktur kepemimpinan.

Kepala BKPSDM Parepare, Adriani Idrus, mengakui adanya ketidakseimbangan ini dan mencontohkan beberapa kasus pejabat yang menghadapi kendala dalam kenaikan pangkat maupun promosi jabatan.

Salah satu contoh kasus ASN adalah H Hiroshi yang telah memenuhi syarat untuk naik ke Golongan IVa sejak era Penjabat Wali Kota Akbar Ali namun prosesnya terhambat karena izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak kunjung terbit.

Hingga kini, nasib promosi Hiroshi bergantung pada keputusan Wali Kota yang baru apakah akan mempertahankan pencalonannya atau mempertimbangkan opsi lain.

Kondisi serupa juga dialami Andi Aswad, Sekretaris Kelurahan (Seklur) Watang Soreang, yang sebelumnya memiliki pangkat sama dengan lurahnya, namun setelah kenaikan pangkat ke Golongan IIId, ia kini melampaui lurah yang baru.

Proses penempatan kembali atau promosi jabatan bagi Aswad juga menjadi salah satu keputusan strategis yang harus ditentukan Wali Kota.

Adriani Idrus menjelaskan bahwa banyak ASN yang menghadapi kendala administratif dalam mutasi dan promosi jabatan, terutama karena prosesnya memerlukan izin dari Mendagri melalui Gubernur.

Ia juga mengungkapkan bahwa perubahan nomenklatur jabatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut memperlambat pelaksanaan mutasi.

“Kita masih terkendala karena beberapa bulan lalu bagian organisasi mengalami perubahan nomenklatur jabatan pelaksana. Tanpa SK yang selesai, BKN tidak bisa melaksanakan mutasi,” jelasnya.

Selain itu, kepala daerah definitif belum memberikan dorongan kuat terhadap proses mutasi ASN, kecuali untuk beberapa jabatan yang dianggap mendesak. Namun, lagi-lagi aturan dari BKN mengenai jabatan pelaksana yang belum diterbitkan turut menghambat kelangsungan mutasi tersebut.

Harapan dan Solusi

Sejumlah ASN yang telah menyelesaikan pendidikan S2 berharap pangkat mereka bisa segera disesuaikan, sehingga peluang untuk mendapatkan jabatan lebih tinggi terbuka lebar. Beberapa ASN yang didorong menjadi kepala seksi, seperti H Hiroshi dan Andi Aswad, masih menunggu keputusan dari Wali Kota terkait posisinya ke depan.

Di sisi lain, terdapat lebih dari 30 jabatan eselon yang kosong, termasuk di tingkat eselon II dan III, yang memberikan peluang bagi ASN yang memenuhi kualifikasi untuk mengisi posisi strategis. Oleh karena itu, langkah konkret dari pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan tata kelola mutasi dan promosi ASN dapat berjalan lebih efisien serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kini, semua mata tertuju pada bagaimana bagian dari tim pertimbangan, dapat memberikan saran terbaik kepada Wali Kota untuk memperbaiki ketimpangan hierarki ASN. Keputusan ini akan menjadi cerminan kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan pemerintahan di Parepare. (*)

Pos terkait