JAKARTA– Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan aturan baru bagi kepala sekolah di Indonesia.
Mulai tahun depan, masa jabatan kepala sekolah tidak lagi berlangsung tanpa batas, melainkan dibatasi maksimal dua periode berturut-turut, dengan durasi setiap periode empat tahun.
Artinya, seorang guru yang menjabat sebagai kepala sekolah di tempat yang sama tidak boleh berada di posisi tersebut lebih dari delapan tahun. Setelah masa jabatan berakhir, yang bersangkutan harus berganti posisi atau menerima penugasan lain yang relevan.
Evaluasi Kinerja Jadi Penentu Masa Jabatan
Selain pembatasan waktu, setiap kepala sekolah wajib menjalani evaluasi kinerja tahunan sebagai bentuk pengawasan dan peningkatan profesionalisme.
Evaluasi ini akan mencakup beberapa aspek utama, seperti:
– Kualitas kepemimpinan dan manajemen sekolah
– Inovasi pendidikan dalam meningkatkan mutu belajar
– Hubungan dengan masyarakat dan orang tua murid
– Efektivitas penggunaan anggaran pendidikan
Hanya kepala sekolah yang memperoleh predikat “Baik” atau lebih yang dapat melanjutkan masa jabatannya ke tahun berikutnya. Jika hasil evaluasi tidak memenuhi standar yang ditetapkan, maka masa jabatannya berpotensi dihentikan lebih awal, sebelum mencapai batas maksimum delapan tahun.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan kepemimpinan sekolah yang lebih dinamis dan adaptif terhadap tantangan pendidikan modern.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa rotasi jabatan kepala sekolah menjadi langkah penting untuk menghindari zona nyaman yang dapat menghambat inovasi.
“Kami ingin agar setiap kepala sekolah terus termotivasi meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan pembatasan masa jabatan ini, akan ada regenerasi kepemimpinan yang sehat dan lebih adil,” katanya dalam keterangan resminya.
Sejalan dengan Visi Penyederhanaan Birokrasi
Kebijakan ini juga selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penyederhanaan birokrasi dan peningkatan efektivitas pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan. Pemerintah berharap, langkah ini akan mendorong tumbuhnya kepala sekolah yang kompeten, profesional, dan siap menjadi agen perubahan dalam dunia pendidikan.
Guru Diminta Meningkatkan Kompetensi
Bagi para guru yang bercita-cita menjadi kepala sekolah, regulasi ini menjadi pengingat bahwa proses seleksi akan semakin ketat dan berbasis kompetensi manajerial serta pedagogis. Dinas pendidikan di berbagai daerah diimbau untuk memulai pembinaan dan pelatihan kepemimpinan guna memastikan calon kepala sekolah memiliki kesiapan dan kualitas yang memadai.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen 7/2025, diharapkan sistem pendidikan Indonesia tidak hanya semakin kuat dari sisi tata kelola, tetapi juga mampu bersaing lebih maju dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(*)






