Wali Kota Mutasi Kepsek Dinilai ‘Like And Dislike’, Yusuf Lapanna: Melanggar dan Butuh Evaluasi

Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Parepare dengan Disdikbud dan BKPSDM

PAREPARE, KILASSULAWESI– Komisi II DPRD Kota Parepare menyoroti rotasi dan mutasi yang dilakukan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe jelang akhir masa jabatannya pada 2 September 2023 lalu. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare, Senin 25 September.

Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare Yusuf Lapanna mengatakan, mutasi tersebut tidak prosedural dan cacat hukum, sebab melanggar aturan Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.

Bacaan Lainnya

Adapun pasal yang dilanggar yakni, bab II pasal 2 ayat 1 poin (k) yang bunyinya berusia paling tinggi 56 tahun saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

Yusuf menjelaskan, terdapat beberapa nama dari para guru yang diangkat jadi kepala sekolah itu, sudah melewati batas usia yang dipersyaratkan. Bahkan satu diantara Kepala Sekolah yang diangkat tersebut sudah masuk masa pensiun pada bulan depan.

“Sesuai aturannya batas usia guru itu hanya bisa diangkat jadi Kepala sekolah kalau usianya dibawah 57 tahun, namun mutasi ini terdapat 6 guru yang diangkat sebagai kepala sekolah sudah melewati batas usia atau diatas 57 tahun, bahkan ada yang sudah masuk masa pensiun pada bulan depan,” ujarnya.

Padahal, aturan tersebut sudah mengunci syarat batas usia untuk menjadi seorang kepala sekolah. “Saya lihat tadi dirapat Kadis Pendidikan dan Kepala BKPSDM membolehkan, sebab mereka sudah pernah menjabat kepala sekolah, tetapi menurut kami itu tidak boleh,” bebernya.

Sehingga, lanjut Yusuf Lapanna, pelantikan kepala sekolah tersebut melanggar dan harus di evaluasi dan diperbaiki. Persolan itu kata dia juga sudah sampai di KASN. Yusuf menambahkan, akan melaporkan persoalan tersebut ke pimpinan DPRD Parepare agar memberikan surat teguran kepada pemerintah kota untuk tetap taat dengan aturan yang ada.

“Saya kira jargon pemerintah kota (pak wali-red) untuk selalu berpedoman pada tiga taat, yakni taat asas, taat administrasi dan taat anggaran. Jangan sampai ini hanya retorika yang manis dan indah didengar, tapi tidak sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Makmur mengatakan pengangkatan kepala sekolah yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi.

Makmur menyebut, pengangkatan kepala sekolah yang sudah melampaui batas umur itu disebabkan karena kurangnya stok guru penggerak yang ada. “Kami punya 3 guru ber-NUKS dan 12 guru penggerak, 1 belum PNS, 2 sudah terangkat jadi kepala sekolah, dan 2 lainnya belum bersedia karena pertimbangan umur yang masih sangat mudah,” beber Makmur.

Sedangkan tujuh guru penggerak yang diangkat ini, sebelumnya sudah pernah diangkat jadi kepala sekolah. “Tetapi sekolah kami masih banyak yang kosong sehingga, diregulasi ini mengatakan boleh mengangkat kepala sekolah yang tidak ber NUKS atau bukan guru penggerak, tapi tentu kami anggap yang berkompeten. Nah logikanya bagaimana mengukur itu, sebab itulah kami merasa bahwa yang sudah menjalani kepala sekolah tentu lebih tahu tugas itu dibanding yang belum pernah, lagi pula masa tugasnya hanya sampai kalau sudah ada guru penggerak, dan guru penggerak sudah ada pada bulan Desember,” jelasnya.

Dirinya juga membantah apabila didalam mutasi tersebut terkesan ada ‘like and dislike’ seperti yang disuarakan banyak pihak. “Jadi tidak like and dislike dan ini murni kami melihat pengalaman dan kompetensi, sebagai contoh kalau kita cari supir untuk mobil tentu yang kita pakai orang sudah pernah kita lihat bawa mobil dibanding dengan orang yang tidak pernah bawa mobil,”tutupnya.

Dalam RDP tersebut turut hadir anggota Komisi II DPRD Kota Parepare lainnya, yakni H Mulyadi, H Asmawati, Andi Fudail, Indriani Husni, dan Yangsmid Rahman. Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Makmur didamping Kepala BKPSDM, Adriani Idrus.(*)

Pos terkait