PAREPARE — Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Parepare bersama Kementerian Agama RI menggelar program nikah massal yang menyatukan cinta dan legalitas dalam satu prosesi sakral. Sebanyak 102 pasangan telah terdaftar untuk mengikuti kegiatan ini, yang menjadi simbol kolaborasi pelayanan publik dan penguatan hak sipil masyarakat.
Sejak pagi, petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berjibaku memeriksa kelengkapan dokumen peserta di Mal Pelayanan Publik (MPP). KTP, Kartu Keluarga, dan surat rekomendasi nikah menjadi fokus utama verifikasi demi memastikan seluruh pasangan memenuhi persyaratan administratif.
Dari total peserta, 10 pasangan tercatat sebagai peserta isbat nikah—proses penetapan pernikahan secara hukum bagi mereka yang sebelumnya menikah secara adat atau non-formal. Mereka akan menerima buku nikah resmi dari KUA sebagai bukti sah pernikahan di mata negara.
Rangkaian nikah massal akan dimulai dengan prosesi akad nikah simbolis di MPP, dilanjutkan dengan akad di masing-masing KUA sesuai domisili peserta. Puncak acara akan digelar pada malam peringatan Hari Kemerdekaan, ditandai dengan penyerahan buku nikah secara serentak sebuah momen yang diharapkan menjadi tonggak sejarah bagi keluarga baru yang sah secara hukum.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H. Fitriadi, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. Ia menilai bahwa nikah massal sejalan dengan program unggulan Menteri Agama, yakni GAS POL (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah Legal dan Formal).
“Kami sangat mendukung program ini karena memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pencatatan nikah yang resmi, mudah, dan gratis. Ini sejalan dengan visi Parepare Terbaik, Sejahtera, dan Maju,” ujar Fitriadi.
Program GAS POL bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan sebagai dasar perlindungan hukum bagi keluarga, terutama perempuan dan anak-anak.
Peserta nikah massal berasal dari empat kecamatan di Parepare, Bacukiki Barat sebanyak 19 pasangan, Bacukiki 17 pasangan, Ujung 26 pasangan, dan Soreang 30 pasangan.
Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Dengan semangat kemerdekaan, nikah massal menjadi ruang membangun keluarga yang sah, memperkuat ikatan sosial, dan menegaskan bahwa cinta pun berhak mendapat perlindungan hukum.(*)






