POLMAN, – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan adanya penyesuaian tarif pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) yang mulai diberlakukan tahun ini. Penyesuaian ini didasarkan pada evaluasi harga pasaran terkini atas tanah dan bangunan di wilayah Polman.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman Alimuddin menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelaraskan nilai pajak dengan perkembangan harga riil di lapangan.
“Penyesuaian ini bukan kenaikan semata, melainkan bentuk penyelarasan berdasarkan nilai pasar wajar. Kami menggunakan data harga pasaran yang valid dan terbaru sebagai acuan misalnya area Pekkabata, daerah sekitar Pasar Sentral Pekkabata, yang tadinya kelas (68) dengan nilai NJOP Rp 702.000, kasifikasi tanahnya meningkat menjadi kelas (67) atau naik satu kelas dengan persentase 12,47 persen dengan penambahan nilai NJOP menjadi Rp 802.000. berarti, nilai jual Objek Pajak akan meningkat, lebih tinggi dari sebelumnya”,jelas Alimuddin yang ditemui dikantornya Rabu 20 Agustus 2025.
Menurut Alimuddin selain Re-Klasifikasi, peningkatan tarif PBB yang dialami Wajib Pajak juga dipengaruhi dari pemutakhiran data Objek Pajak. Misalnya, Objek Pajak yang sebelumnya hanya berupa tanah kosong dan hanya dikenakan Pajak Tanah (Bumi) dan sekarang telah terdapat rumah diatasnya. Maka, data pajak terbaru Tahun 2025 ini, akan dikenakan penambahan Pajak Bangunan.Ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tarif pajak hanya disesuaikan dengan objek pajak, kalau semisal Bapenda mengacu harga zona nilai tanah yang ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka kenaikan disekitar area Perkotaan pasar Pekkabata itu Rp 2 juta sampai Rp 5 juta/meter nya sehingga siklus kenaikan nya itu sampai 10 tingkat tapi ini hanya dinaikkan 1 kelas.
Terus di kecamatan Wonomulyo tepatnya Desa di Bumi Mulyo NOP itu yang tertera di SPPT Rp 36 ribu permeter tapi nilai tanah atau zona tanah Rp 147 ribu per meter.Kalau kita mau naikan maka naiknya itu 5 tingkat atau 5 kelas makanya ini bahasanya ada penyesuaian.
Selain itu ada juga di jalan pemuda pasar Pekkabata dan jalan melingkar Muhammad Yamin ada 30 Obyek pajak,harga permeter di SPPT nya itu masih Rp 1.200 logis kah itu sehingga kita melakukan penyesuaian dan bukan semata-mata mencari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi di sesuaikan dengan pasaran,Jelasnya.
Terkait PAD,Badan pendapatan daerah menargetkan tahun 2025 pemasukan Pajak sebesar Rp 9 milyar, di bulan Agustus triwulan kedua ini pemasukan pajak di Bapenda baru sekira Rp 2,7 milyar atau sekitar 27 persen.
Ia juga tidak menampik,jika pihaknya kurang massif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, isu kenaikan Tarif Pajak menjadi isu “liar” tanpa penjelasan berimbang. Kedepan, Bapenda akan lebih pro-aktif memberikan penjelasan dan massif melakukan sosialisasi.
Kebijakan Re-Klasifikasi dan Pemutakhiran data Objek Pajak itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 Tahun, 2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak, Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Menurutnya, sejumlah kecamatan di Polman mengalami lonjakan harga tanah dalam beberapa tahun terakhir, terutama di kawasan strategis seperti Polewali, Wonomulyo, dan Campalagian. Oleh karena itu, tarif PBB yang lama dianggap tidak lagi relevan.
Bapenda menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak awal tahun 2025, serta memberikan fasilitas keringanan atau pengurangan pajak bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, seperti warga kurang mampu.
Iya juga menyampaikan jika masyarakat merasa nilai pajaknya tidak sesuai, kami sarankan untuk mengajukan permohonan peninjauan. Ada mekanismenya dan akan kami proses secara adil,” tambahnya.
Pemerintah daerah berharap penyesuaian ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Dana yang terkumpul dari pajak akan dialokasikan untuk pembiayaan infrastruktur dan pelayanan publik.Tutupnya.(*)






