MAKASSAR– Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar seminar ilmiah bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”, Selasa, 26 Agustus 2025, di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel.
Acara ini menghadirkan para pemikir hukum terkemuka, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H., dengan moderator Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., Ketua Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas.
DPA: Jalan Baru Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dalam pidato utamanya mengangkat tema “Deferred Prosecution Agreement (DPA): Nawasena Penegakan Hukum Pidana Nasional”. Ia menjelaskan bahwa “Nawasena”, yang berarti masa depan cerah dalam bahasa Sanskerta, mencerminkan harapan akan reformasi hukum pidana yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman. Kita harus bergerak menuju pemulihan kerugian negara, keadilan bagi korban, dan perbaikan tata kelola korporasi,” tegas Agus Salim.
DPA, menurutnya, adalah mekanisme yang memungkinkan jaksa menunda penuntutan jika syarat tertentu terpenuhi. Konsep ini telah diterapkan di negara common law dan terbukti efektif dalam menangani kejahatan korporasi.
Mahkamah Agung Siap Mendukung
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Zainuddin, menyatakan bahwa meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, DPA tetap relevan dan dapat diadopsi. Ia menekankan bahwa asas oportunitas yang dimiliki Kejaksaan membuka ruang bagi pendekatan ini.
“Mahkamah Agung mendukung inovasi hukum yang mempercepat pemulihan keuangan negara dan memperkuat tata kelola perusahaan. DPA adalah salah satu instrumen yang bisa menjawab tantangan itu,” ujarnya.
MA, lanjut Zainuddin, telah menerbitkan berbagai regulasi seperti SEMA dan PERMA untuk mendukung efisiensi peradilan dan peningkatan penerimaan negara melalui perampasan aset.
DPA sebagai Solusi Kekosongan Hukum Acara
Prof. Dr. M. Syukri Akub menyoroti bahwa Indonesia belum memiliki aturan hukum acara yang mengatur penangguhan penuntutan. Di sinilah DPA berperan sebagai solusi.
“Prinsip Dominus Litis memberi jaksa kewenangan penuh atas perkara. DPA adalah instrumen yang sah untuk menunda penuntutan demi kepentingan publik,” jelasnya.
Ia memaparkan dua tahap dalam penerapan DPA: Evidential Stage dan Public Interest Stage, yang menekankan evaluasi bukti dan kepentingan publik. Namun, ia juga mengingatkan tantangan seperti persepsi impunitas korporasi dan kesulitan pelacakan aset lintas negara.
Sebagai langkah konkret, Prof. Syukri mengusulkan pembentukan tim independen di bawah Kejaksaan Agung untuk memantau pelaksanaan DPA, mencontoh praktik sukses di Inggris seperti kasus Rolls-Royce dan Airbus.(*)






