Bupati Polman Resmi Batalkan Kenaikan NJOP, PBB-P2 Tidak Naik Tahun Ini

POLMAN,– Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman), Provinsi Sulawesi Barat, secara resmi mencabut kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sebelumnya dijadikan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 100.3.3.2/931/2025, yang mencabut Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/62/2025 tentang Penetapan NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB-P2 di Kabupaten Polewali Mandar.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan, menunda, atau membatalkan kebijakan pajak yang dinilai memberatkan masyarakat.

Dalam konsideran keputusan tersebut, Bupati menegaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta mempertimbangkan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penyesuaian ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diambil tidak membebani rakyat, terutama dalam situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan,maka dari itu selaku Bupati Polewali Mandar, saya memutuskan untuk membatalkan keputusan Pj. Bupati sebelumnya terkait kenaikan PBB-P2. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah daerah selalu berupaya agar kebijakan yang diambil sesuai dengan aspirasi dan kemampuan masyarakat,” Tegas Bupati Polman H. Samsul Mahmud dalam pernyataan resminya Senin 1 September 2025.

Besaran PBB-P2 tahun 2025 di Polewali Mandar tetap mengacu pada nilai sebelumnya, sebelum adanya perubahan NJOP yang sempat ditetapkan oleh pejabat bupati sebelumnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat, khususnya para wajib pajak dan pelaku usaha kecil yang sempat merasa khawatir atas potensi kenaikan pajak. Sejumlah tokoh masyarakat juga mengapresiasi langkah cepat Bupati dalam merespons aspirasi warga.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkab Polman dalam menerapkan pemerintahan yang partisipatif, responsif, dan berpihak kepada rakyat, sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Pemkab Polman juga berkomitmen akan terus melakukan evaluasi kebijakan daerah secara berkala dan membuka ruang dialog dengan masyarakat agar seluruh kebijakan pembangunan dan fiskal daerah berjalan selaras dengan kebutuhan dan kemampuan warga.(*)

Pos terkait