Sat Lantas Polres Parepare Dampingi Penertiban ‘Pak Ogah’ di Ruas Jalan Kota

Kasat Lantas, AKP Rusdi Yunus saat memberikan sosialisasi kepada pak ogah yang kedapatan di jalan

PAREPARE– Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Parepare memberikan pendampingan penuh dalam kegiatan penertiban praktik Pak Ogah yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare bersama Satpol PP, Kamis, 25 Juni 2026, siang.

Aksi ini menyasar sejumlah titik rawan di kota dengan tujuan menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Rusdi Yunus, memimpin langsung personel Sat Lantas yang bertugas memberikan pengamanan serta pendampingan. Penertiban dimulai pukul 10.45 Wita dengan fokus pada dua lokasi yang kerap menjadi titik aktivitas pengaturan lalu lintas ilegal: simpang tiga Jalan Bau Massepe–Jenderal Sudirman dan simpang empat Jalan Jenderal Ahmad Yani–Abu Bakar Lambogo.

Selain penertiban, petugas juga memberikan edukasi dan pembinaan kepada para pelaku praktik Pak Ogah. Kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa memperkuat sinergi lintas instansi dalam menjaga ketertiban masyarakat.

AKP Rusdi menegaskan bahwa pengaturan arus kendaraan tanpa pemahaman dan kewenangan dapat menimbulkan masalah serius. “Kesalahan dalam memberikan prioritas kendaraan bisa memicu kemacetan, kesemrawutan arus, hingga risiko kecelakaan,” ujarnya. Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan langkah pencegahan dini terhadap praktik premanisme berkedok jasa pengaturan lalu lintas.

“Potensi praktek premanisme berkedok Pak Ogah selalu ada. Karena itu kami berikan pendampingan kepada Dishub dan Satpol PP, sekaligus edukasi kepada para pelaku tentang bahaya pengaturan arus kendaraan tanpa kompetensi,” jelas Rusdi.

Melalui kegiatan ini, seluruh pihak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Parepare dapat terus terjaga.

Pos terkait