Dari Senayan ke Destinasi: RUU Kepariwisataan Siap Menata Ulang Arah Wisata Nasional

Menteri Pariwisata menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata bersama Komisi VII DPR RI resmi menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ke tahap pembicaraan tingkat II.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI atas kolaborasi yang dinilai konstruktif dan penuh komitmen dalam menyusun draf RUU tersebut.

Bacaan Lainnya

“Proses ini telah berlangsung cukup panjang, namun kita menjalaninya dengan penuh kesungguhan demi kemajuan sektor pariwisata. Kami berterima kasih atas tercapainya kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat II,” ujar Menteri Widiyanti.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati tiga substansi utama yang menjadi fondasi revisi UU Kepariwisataan:

1. Ekosistem Pariwisata
Pemerintah mengakomodasi usulan DPR terkait penguatan ekosistem kepariwisataan, termasuk penyempurnaan aspek regulasi dan tata kelola.

2. Pendidikan Pariwisata
Penekanan pada peningkatan kualitas SDM pariwisata melalui pendidikan formal dan nonformal, serta penguatan kurikulum berbasis kebutuhan industri.

3. Diplomasi Budaya
Pemerintah mendukung promosi pariwisata berbasis budaya sebagai bagian dari diplomasi budaya Indonesia di kancah global.

Selain itu, RUU ini juga memuat penguatan substansi lain seperti:
– Perencanaan pembangunan pariwisata berbasis ekosistem
– Pengelolaan destinasi secara terpadu dan berkelanjutan
– Pemasaran pariwisata yang komunikatif dan kompetitif
– Pengembangan industri pariwisata yang berdaya saing
– Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pariwisata
– Penguatan desa wisata dan kampung wisata berbasis masyarakat lokal
– Kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata baru

Menteri Widiyanti menegaskan bahwa RUU ini akan menjadi landasan penting bagi kemajuan pariwisata nasional yang berorientasi pada kualitas, keberlanjutan, dan pelestarian budaya serta lingkungan. “RUU ini memberi kepastian hukum dan arah pembangunan pariwisata yang sistematis dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada 18 kementerian yang turut terlibat dalam pembahasan lintas sektor, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Luar Negeri, dan lainnya.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menekankan pentingnya penyusunan regulasi turunan dari RUU ini. Ia menyebutkan terdapat 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang harus segera disusun sebagai tindak lanjut. “Itu adalah hal-hal penting yang harus segera di-follow up agar implementasi UU ini berjalan efektif,” tegas Saleh.

Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji, serta jajaran pejabat eselon I dan II Kementerian Pariwisata.(*)

Pos terkait