RDP Sengketa Lahan Pasar Central Pekkabata Antara Hj Sumrah VS Baco Commo Menanti Pelibatan Tim Kabupaten

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 53.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

POLMAN,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Polman melalui komisi I kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait sengketa lahan yang berada dibelakang pasar central Pekkabata Kabupaten Polman,Kamis 25 September 2025 Antara Hj Sumrah VS Baco Commo.

Rdp yang dipimpin Rahmadi Anwar selaku Ketua komisi I itu menghadirkan Kepala Badan Pendapatan Pemkab Polman, Kepala BPN Polman,Camat Polewali,Lurah Pekkabata,Asisten I Pemkab Polman dan Pihak Hj Sumrah beserta Kuasa hukum nya.

Bacaan Lainnya

Dalam Rdp tersebut Tim kuasa hukum Hj, Sumrah kecewa lantaran pihak yang paling penting dalam penanganan kasus itu yakni Pengadilan Negri Polewali dan Polres Polman tak memenuhi undangan RDP.

“Kita sangat sesalkan karna dua instansi ini yakni Polres Polman dan Pengadilan Negri padahal kebijakan ada pada mereka terutama kasus penyerobotan yang kami maksudkan,karena yang bisa bicara hanya Polres, tapi kami masih berharap dewan ada upaya upaya untuk menyelesaikan ini.Namun kalau tidak ada pasti kami ambil langkah selanjutnya”Ucap Reski Azis kuasa hukum hj Sumrah.

Sementara Asisten I Pemkab Polman Agusniah Hasan Sulur menyampaikan bahwa dalam persoalan ini berharap tak ada masalah yang timbul dan cepat selesai tanpa terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,”Yang pastinya kita akan catat semua mana yang menjadi kewenangan pemerintah yang bisa ditindaklanjuti,sehingga menjadi kekuatan hukum.Kami hadir disini bukan penentu kebijakan karena ini adalah masalahnya konflik sosial karena itu ada Tim di Kabupaten yang bisa menyimpulkan yakni Forkopimda.,”Ujar Agusniah.

Disinggung terkait kepemilikan lahan kepala BPN Ajeng Annisa mengatakan bahwa sesuai dengan kepemilikan sertifikat atas nama tersebut ( Hj Sumrah) maka itulah pemilik sah secara personal meskipun sempat digugat ke PTUN namun tetap dimenangkan sebagai pemilik sah.kata Kepala BPN

Kepala Badan pendapatan Daerah Alimuddin menyampaikan bahwa soal Pembayaran pajak tidak ada penerbitan SPPT baru didalam area tersebut atau luasan di obyek tersebut selain SPPT kepemilikan haji Sumrah,Ungkap Alimuddin.

Sebelum nya dalam Rdp pertama 4 September 2025 Keluarga Hj. Sumrah mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenangkan sejumlah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan sertifikat tersebut. Putusan PTUN Makassar tahun 2010 hingga putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2013, serta putusan PK tahun 2021, semuanya menguatkan posisi hukum Hj. Sumrah sebagai pemilik sah lahan.(*)

 

Pos terkait