BALI — Pemerintah terus memperkuat langkah strategis menuju swasembada pangan nasional, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu fokus utama adalah pengelolaan pupuk bersubsidi yang menjadi instrumen vital dalam menjaga produktivitas pertanian di seluruh Indonesia.
Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, program pupuk bersubsidi telah menjangkau lebih dari 14 juta petani di 5.995 kecamatan, 482 kabupaten, dan 37 provinsi. Dengan cakupan sebesar itu, pengelolaan pupuk menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga auditor dan aparat penegak hukum.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, mengungkapkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025 ditetapkan sebesar 9,55 juta ton. Hingga 10 Oktober 2025, realisasi penyaluran telah mencapai 62,06%, menyisakan ruang untuk percepatan distribusi.
“Penyaluran pupuk bersubsidi wajib memenuhi prinsip Tujuh Tepat: jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima. Maka dari itu, perencanaan kebutuhan pupuk 2026 melalui sistem eRDKK menjadi kunci agar petani memperoleh pupuk secara tepat waktu dan sesuai kebutuhan,” ujar Andi, Kamis, 16 Oktober 2025.
Senada dengan itu, Direktur Pupuk Kementan, Jekvy Hendra, menekankan pentingnya akurasi dan validitas data eRDKK dalam mendukung kelancaran distribusi pupuk tahun depan. Ia meminta agar penyusunan eRDKK benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Jika pendataan eRDKK 2026 berjalan lancar, seluruh SK Alokasi Pupuk Bersubsidi dari pusat hingga kabupaten/kota bisa terbit sebelum 31 Desember 2025. Dengan begitu, petani sudah bisa menebus pupuk mulai 1 Januari 2026 tanpa kekhawatiran kekurangan,” jelas Jekvy.
Dari sisi kebijakan, Asisten Deputi Pengelolaan Sarana Prasarana Produksi Pertanian Kemenko Pangan, Bona Kusuma, menyebut bahwa perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi merupakan bagian dari strategi nasional menuju kemandirian pangan.
“Baru di era Presiden Prabowo Subianto, fokus terhadap swasembada pangan dijalankan secara nyata. Sebanyak 145 peraturan telah disinkronkan untuk memperkuat sinergi dalam tata kelola pupuk bersubsidi,” ungkap Bona.
Ia juga menyoroti implementasi Perpres Nomor 65 Tahun 2025 yang dinilai berhasil memperbaiki sistem distribusi pupuk nasional. “Pupuk bersubsidi adalah komponen kunci dari komitmen pemerintah dalam mencapai swasembada pangan,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan instrumen penting dalam mempercepat terwujudnya swasembada pangan nasional yang berkelanjutan.
“Kita akan capai swasembada pangan secepat mungkin. Ini adalah perintah langsung Presiden Prabowo Subianto yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Pemerintah memastikan seluruh sarana produksi, termasuk pupuk, tersedia tepat waktu dan tepat sasaran bagi petani,” tegas Mentan Amran.
Melalui Perencanaan Kebutuhan Pupuk 2026, Kementan mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, penyuluh, hingga kelompok tani untuk memperkuat sinergi, memperbarui data secara akurat, dan memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.(*)






