KPK Pasang Mata, Parepare Jadi Anomali APBD 2026

Ist

PAREPARE– Kota Parepare menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah hingga batas waktu November 2025 belum menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI mencatat, hanya ada dua daerah di Sulawesi Selatan yang belum menuntaskan penetapan APBD 2026 yakni Kota Parepare dan Kota Palopo. Sementara itu, 23 pemerintah daerah bersama DPRD masing-masing telah menyelesaikan persetujuan tepat waktu.

Bacaan Lainnya

“Kami harap kedua Pemda tersebut (Palopo-Parepare) bersama DPRD-nya, dalam waktu yang tidak lama, segera melakukan persetujuan, sebagaimana SE KPK No.2 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi pada Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD TA 2026 dan Perubahan APBD TA 2025,” tulis Direktorat Koorsup Wil IV KPK RI Kasatgas Korsupgah IV.2 melalui siaran digital.

Sorotan terhadap Kota Parepare menjadi penting karena kota ini dikenal sebagai pusat pendidikan dan perdagangan di pesisir utara Sulsel. Keterlambatan penetapan APBD berpotensi menghambat program pembangunan, pelayanan publik, hingga agenda strategis kota di tahun mendatang.

KPK menegaskan, penetapan APBD tepat waktu bukan sekadar formalitas, melainkan indikator tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sebagai pembanding, di Kota Palopo keterlambatan terjadi akibat lambannya penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh Pemkot kepada DPRD.

Dokumen yang diserahkan pada 10 November 2025 dinilai tidak memiliki substansi, sehingga pembahasan tidak bisa dilanjutkan. Bahkan setelah revisi pada 28 November, berkas tetap dianggap tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak dilampiri SK Wali Kota terkait target pendapatan daerah. Kondisi Palopo ini menjadi peringatan keras bagi Parepare agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

Kota Parepare

Seperti diketahui di Kota Parepare, untuk pertama kalinya dalam sejarah, DPRD menyelesaikan tahapan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 tanpa tanda tangan dan persetujuan Wali Kota, dan langsung menyerahkannya ke Gubernur Sulsel.

Ketua DPRD Parepare, H. Kaharuddin Kadir, menegaskan langkah ini diambil demi kepastian hukum dan ketaatan terhadap regulasi. “ Penetapan kali ini berbeda dari biasanya. Kalau sekarang ini kan ditetapkan forum tanpa ditandatangani Wali Kota. Kami tidak ingin ke depan ada masalah hukum. APBD ini menyangkut nasib masyarakat, jadi harus sesuai regulasi,” tegasnya, Sabtu, 29 November 2025, usai membuka agenda konsultasi publik di Hotel Parewisata.

Terkait kondisi tersebut, Ketua DPRD Parepare menilai perlu adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait bantuan keuangan khusus sebelum penganggaran bisa berjalan. “Kita sebenarnya sepakat jika penganggaran seragam bagi siswa SMA dilakukan, tapi dilakukan di perubahan dengan melengkapi regulasi atau aturan,”ujarnya.(*)

Pos terkait