Tonasa Klarifikasi, Vendor Wajib Bayar Sesuai UMK

Tenaga kerja outsourcing vendor yang tidak menerima upah sesuai ketentuan Upah Minimum

PANGKEP— PT Semen Tonasa akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan tenaga kerja outsourcing vendor yang tidak menerima upah sesuai ketentuan Upah Minimum. Klarifikasi ini menegaskan posisi perusahaan sekaligus menyoroti tanggung jawab vendor sebagai pengelola tenaga alih daya.

Manajemen PT Semen Tonasa menekankan bahwa seluruh tenaga outsourcing berada sepenuhnya di bawah kendali perusahaan vendor yang berkontrak dengan Tonasa. Artinya, aspek ketenagakerjaan mulai dari pengupahan, pembayaran gaji, tunjangan, hingga hak normatif pekerja adalah kewenangan vendor sesuai perjanjian kerja dan regulasi yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Meski menyerahkan pengelolaan kepada vendor, Tonasa menegaskan komitmennya terhadap regulasi ketenagakerjaan. Perusahaan memastikan mitra kerja wajib mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pangkep yang ditetapkan melalui SK Gubernur.

Muhammad Mursham, GM Komunikasi, Hukum, dan Aset PT Semen Tonasa, menyampaikan hasil rapat internal manajemen pada Rabu, 4 Februari 2026. “Tonasa menegaskan bahwa pembayaran upah oleh vendor harus sesuai dengan SK Gubernur tentang UMK yang berlaku. Hal ini menjadi komitmen perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan,” ujarnya.

Mursham menambahkan, jika pekerja outsourcing masih merasa belum puas, persoalan tersebut akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pangkep pada 5–6 Februari. Forum ini akan melibatkan seluruh vendor, manajemen Tonasa, serta Dinas Tenaga Kerja. “RDP ini menjadi forum resmi untuk mencari solusi yang adil dan transparan. Apabila ada vendor yang tidak memenuhi kewajibannya, hal itu akan dibahas dan diselesaikan dalam forum tersebut,” tegasnya.

Seluruh vendor yang bekerja sama dengan Tonasa disebut terikat kontrak kerja sama tiga tahun, dengan kewajiban mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan. Mursham juga menegaskan bahwa isu ini telah disampaikan kepada Bupati Pangkep sebagai bagian dari koordinasi dan keterbukaan informasi.

Melalui pernyataan resmi ini, Tonasa berharap publik memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang terkait isu ketenagakerjaan. Klarifikasi perusahaan diharapkan mampu meluruskan informasi yang berkembang, sekaligus menegaskan komitmen Tonasa dalam menjaga kepatuhan hukum dan hak-hak pekerja outsourcing.(*)

 

Pos terkait