Pertamina Bekukan Penyaluran Biosolar di SPBU Sudiang, Makassar

MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi tegas terhadap salah satu SPBU di kawasan Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Kota Makassar, setelah terbukti melakukan pelanggaran penyaluran BBM subsidi.

Langkah ini diambil usai investigasi menyusul laporan masyarakat pada Rabu, 11 Maret 2026 terkait dugaan praktik pelangsiran menggunakan mobil box yang dimodifikasi dengan tandon besar. Kendaraan tersebut disebut berulang kali mengisi BBM di SPBU depan pabrik Coca-Cola, Sudiang.

Bacaan Lainnya

Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Yoga Prabowo, mengungkapkan hasil investigasi menemukan transaksi Biosolar yang tidak wajar.

“SPBU dengan kode 73.902.01 terbukti melakukan pelanggaran berupa transaksi berulang dan tidak wajar untuk produk Biosolar,” jelas Yoga.

Atas temuan itu, Pertamina menjatuhkan sanksi berupa penghentian penyaluran Biosolar selama 30 hari sesuai ketentuan BPH Migas.

Sementara itu, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan pengisian BBM dengan wadah tidak standar di SPBU yang sama. Pertamina memastikan pengisian tersebut adalah BBM non-subsidi jenis Dexlite, namun tetap menegaskan penggunaan wadah tidak sesuai standar keselamatan tidak diperkenankan.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan komitmen perusahaan menjaga ketertiban penyaluran BBM.

“Pertamina mengingatkan seluruh pengelola SPBU untuk selalu mematuhi ketentuan operasional, termasuk memastikan pengisian BBM dilakukan dengan wadah yang memenuhi standar keamanan,” ujar Lilik.

Pertamina juga memperkuat pengawasan distribusi BBM dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, BPH Migas, dan aparat penegak hukum agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.(*)

Pos terkait