Andi Amar : SLHS dan Ahli Gizi Harus Ada, Jangan Jadi Keraguan Publik

Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf didampingi Kapolres Parepare sesaat sebelum meninggalkan Kota Parepare

PAREPARE – Masih adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kembali mendapat sorotan. Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf, menegaskan perlunya standar gizi dan higienitas yang jelas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu ia sampaikan usai menghadiri halal bi halal di Cafe Alya, Kota Parepare, Jumat, 27 Maret 2026.

Putra Menteri Pertanian itu menuturkan, program MBG harus tetap berjalan agar masyarakat segera merasakan manfaatnya. Namun, ia mengingatkan bahwa aspek gizi, izin resmi, dan kehadiran tenaga ahli gizi tidak boleh diabaikan.

Bacaan Lainnya

“Program ini kita dorong jalan dulu, masyarakat dapat dulu. Tapi tetap harus sesuai standar. Kalau memang tidak ada keracunan, Insyaallah aman. Namun izin, ahli gizi, dan sertifikat higienis tetap harus ada. Pemerintah kota harus serius mengurus ini, jangan sampai jadi keraguan,” ujar Andi Amar.

Ia menambahkan, koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya wali kota parepare akan dilakukannya. Ini menjadi penting untuk memastikan seluruh dapur MBG di Parepare memenuhi persyaratan. Menurutnya, tanpa kepatuhan terhadap standar, kepercayaan publik bisa terganggu.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat sebanyak 1.528 SPPG di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu, 25 Maret 2026. Data ini merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya. “Terjadi penurunan karena sudah banyak yang mendaftar SLHS,” ujar Nanik di Jakarta.

Dua minggu sebelumnya, jumlah SPPG terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.

Menurut Nanik, suspensi dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS. Setelah penindakan, sebagian besar kini telah memenuhi kewajiban tersebut. “Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” jelasnya.

Rincian Penutupan Operasional

BGN merinci penghentian operasional SPPG dalam dua kategori:

1. Kejadian Menonjol (KM) – terjadi gangguan pencernaan pada penerima manfaat:
– Wilayah I: 17 SPPG
– Wilayah II: 27 SPPG
– Wilayah III: 28 SPPG
– Total: 72 SPPG

2. Non-Kejadian Menonjol (Non-KM) – misalnya pembangunan dapur tidak sesuai juknis:
– Wilayah I: 198 SPPG
– Wilayah II: 464 SPPG
– Wilayah III: 30 SPPG
– Total: 692 SPPG

Sementara itu, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional tercatat:
– Wilayah I: 215 SPPG
– Wilayah II: 491 SPPG
– Wilayah III: 58 SPPG
– Total: 764 SPPG

BGN menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara bertujuan memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat kembali normal secara bertahap.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG untuk menjalankan program secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.(*)

 

Pos terkait