PANGKEP– Polemik pemotongan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui rekening Baznas Pangkep terus bergulir dan menuai kontroversi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejak 2022, ribuan ASN di Kabupaten Pangkep mengalami pendebetan gaji sebesar 2,5 persen melalui rekening Bank Sulselbar tanpa adanya surat kuasa. Kondisi ini memicu keresahan karena dianggap tidak transparan dan menyalahi prosedur administrasi.
Dalam beberapa pekan terakhir, ASN bahkan disebut “dipaksa” untuk membuat surat pernyataan dan surat kuasa agar pendebetan gaji mereka ke Baznas Pangkep dapat terus dilakukan melalui Bank Sulselbar setempat.
Situasi ini menambah ketegangan, sebab sejumlah ASN mengaitkan kepemilikan kartu Baznas dengan urusan perizinan, kenaikan pangkat, hingga proses administrasi kepegawaian lainnya.
Praktik tersebut dinilai menimbulkan kesan adanya tekanan birokrasi terhadap ASN. Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H., memberikan pandangan.
Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat itu menilai bahwa tidak ada kewajiban formal bagi ASN untuk melampirkan kartu Baznas dalam proses administrasi. “Saya tidak melihat adanya kewajiban dalam form tersebut,” ujar Prof. Zudan menegaskan, saat .
Lebih lanjut, Prof. Zudan mengingatkan pemerintah daerah agar tidak membatasi pilihan ASN dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Menurutnya, pembayaran ZIS dapat dilakukan di mana saja sesuai keyakinan dan kenyamanan masing-masing ASN. “Lewat Baznas juga baik,” tambahnya, sembari menekankan bahwa prinsip utama zakat adalah keikhlasan, bukan paksaan.
Pernyataan BKN ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menata ulang kebijakan pemotongan ZIS, agar tidak menimbulkan kesan pemaksaan dan tetap menghormati hak ASN sebagai individu. Polemik ini sekaligus membuka ruang diskusi lebih luas mengenai tata kelola zakat di instansi pemerintahan, transparansi lembaga pengelola, serta perlunya regulasi yang lebih jelas untuk menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan kontroversi.(*)






